Skripsi Mahasiswa UTI Permudah Operasional Data dan Laporan CV Dwi Putra Tulang Bawang Barat
Skripsi mahasiswa UTI, Elin Gusbriana, dipresentasikan sekaligus diserahterimakan kepada CV. Dwi Putra Tulang Bawang Barat, Lampung. Foto: Dok.UTI
Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Skripsi karya mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia (UTI), Elin Gusbriana, dipresentasikan sekaligus diserahterimakan kepada CV. Dwi Putra Tulang Bawang Barat, Lampung, pada Senin (28/8/2023).
Skripsi mahasiswa S1-Teknologi Informasi Universitas Teknokrat Indonesia ini berjudul 'Aplikasi Persediaan Barang Menggunakan Metode Moving Average Cost pada CV Dwi Putra, Tulangbawang Barat'.
Skripsi ini dapat membantu memberikan informasi yang cepat, akurat, dan tepat mengenai data dan laporan bagi pimpinan CV Dwi Putra.
Elin dengan mantap mempresentasikan ini di depan pemilik dan karyawan CV Dwi Putra, pembimbing Heni Sulistiani, S.Kom., M.Kom. dan penguji Dr.Si. Ir. Agus Wantoro, S.Kom., M.Kom.
Heni mengatakan, semoga Prodi S1-Teknologi Informasi dapat terus meningkatkan kontribusi kepada masyarakat.
"Saya skripsi Elin ini menjadi model ke depan supaya semua karya tulis memang berdampak langsung kepada masyarakat. Termasuk juga pelaku usaha," kata Heni.
Heni menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Pendidikan Teknokrat, Rektor, dan Dekan FTIK atas dukungan yang telah diberikan.
Koordinator Pengembangan Tugas Akhir Mahasiswa Ade Dwi Putra, M.Kom juga puas dengan pencapaian Elin ini. Ia berharap tugas akhir semua mahasiswa bisa punya makna kepada masyarakat.
Sementara Wakil Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Dr. H. Mahathir Muhammad, SE., MM. juga menyambut baik skripsi Elin ini. Ia bahkan memberikan pujian bahwa tugas akhir ini memberikan dampak dan manfaat besar untuk masyarakat.
"Pengembangan dalam inovasi mahasiswa Teknokrat terbukti benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat. Termasuk juga mereka para pegiat usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM di Lampung," ungkap Mahathir. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








