• Senin, 14 Oktober 2024

Nyambi Jual Sabu, Kuli Asal Kaliawi Bandar Lampung Diringkus Polisi

Sabtu, 30 September 2023 - 22.31 WIB
108

MA (24) bersama barang bukti sabu yang disita saat ia menunggu pelanggannya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar LampungSeorang pemuda berinisial MA (24) hanya bisa pasrah ketika diringkus polisi di pinggir Jalan Gang Mangga, Kaliawi, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung pada Kamis (28/9/2023) malam.

Warga Jalan Agus Salim, Kelurahan Kaliawi, Tanjung Karang Barat itu ditangkap tak jauh dari rumahnya lantaran terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Kini, pria yang berprofesi kuli serabutan itu harus berurusan dengan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan pelaku ditangkap karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu serta pil ekstasi.

Adapun awal penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

"Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus MA sedang menunggu pembeli di gang tersebut," ujarnya Sabtu (30/9/2023).

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket sedang sabu, 10 paket kecil sabu dan 1 buah pill extacy. 

"Pas ditangkap, petugas mendapati 1 paket kecil sabu di genggaman tangan pelaku. Terus 13 paket sabu lainnya dan pil ekstasi ditemukan di saku celananya," ucapnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sering melakukan transaksi dengan menunggu pembelinya di gang tersebut (lokasi diamankan).

"Jadi total barang bukti yang kita amankan sabu seberat 4,7 gram," imbuhnya.

Gigih mengungkapkan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal barang haram tersebut.

"Barang ini dari mana masih kita dalami dari pelaku," ucapnya.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat(1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun," pungkasnya. (*)