APS Langgar Aturan di Bandar Lampung Segera Ditertibkan
Sekretaris Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, Senin (2/10/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung segera menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang melanggar aturan yang dipasang oleh partai politik (Parpol).
Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung, Iwan Gunawan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat dari Bawaslu, soal menertibkan alat peraga sosialisasi tersebut.
"Nanti akan kita tertibkan jika ada yang melanggar, pasti itu. Tapi kita juga belum dapat surat (Bawaslu) terkait APS apa saja yang harus kita tertibkan," kata Iwan, saat dimintai keterangan, Senin (2/10/2023).
Iwan mengaku, sejauh ini kolaborasi pihaknya bersama Bawslu baik, sehingga diharapkan bisa bersama-sama menertibkan APS tersebut.
"Kita dengan Bawaslu selama ini tidak ada kendala. Tapi untuk APS ini belum berkoordinasi saja," ucapnya.
Ia pun menegaskan, bukan hanya APS Pemilu yang berupa bendera, spanduk dan baliho, namun apapun itu yang melanggar aturan akan ditertibkan.
"Segala sesuatu yang tidak sesuai aturan nanti akan di tertibkan, itu yang menjadi komitmen kita," tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu kota Bandar Lampung meminta pemerintah setempat untuk segera menginstruksikan akan menertibkan APS pemilu yang melanggar aturan.
Sementara itu, Akademisi yang juga Mantan Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, seharusnya Pemkot melihat Peraturan Daerah Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Dimana APS yang sudah melanggar perda itu harus diturunkan tidak melihat siapa yang minta, bahkan tidak ada yang meminta pun pemkot bisa menurunkannya sendiri.
"Bukan menunggu adanya surat. Karena itu kan kewajibannya pemkot untuk menertibkan APS sesuai perda itu," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








