Jual Mobil dengan BPKB Palsu, Dua Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi. Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua orang pria SP (49) dan AS (31) ditangkap polisi lantaran hendak menjual satu unit mobil dengan kelengkapan BPKB palsu.
Kini kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dan berurusan dengan Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya penangkapan kasus penjualan BPKB palsu di Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada Minggu (1/10/2023) malam.
"Dua pelaku inisial SP dan AS, kasus penjualan BPKB palsu kami tangkap," ujarnya, saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2023).
Dennis menjelaskan, keduanya ditangkap saat hendak menjual mobil dengan kelengkapan BPKB palsu. Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi mengenai penjualan dokumen BPKB palsu.
"Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas para pelaku hingga keduanya kami amankan," ucapnya.
Adapun modus kedua pelaku yakni menjual mobil bodong menggunakan BPKB palsu yang dipesan dari seseorang yang masih dalam pengejaran polisi.
"Jadi keduanya memesan BPKB palsu dari seseorang yang masih kami kejar. BPKB itu mereka pesan sebagai surat dari mobil bodong yang akan mereka jual," jelasnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna putih berplat BE 1193 RF, satu unit HP dan dokumen BPKB palsu.
"Satu pelaku yang berperan sebagai produsen atau penyedia BPKB palsu masih kita buru," imbuhnya.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung guna proses hukum lebih lanjut serta dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang perbuatan memakai surat palsu. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








