Kepala BPJPH Bekali Mahasiswa FUSA UIN RIL Makna Produk Halalan Thayyiban

Kepala BPJPH Kementerian Agama RI, Dr H Muhammad Aqil Irham saat menjadi narsum dalam Studium Generale FUSA UIN RIL yang bertajuk Memaknai Produk Halalan Thayyiban di Era Global, Rabu (04/10/2023). Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Kementerian Agama RI, Dr H Muhammad Aqil Irham MSi bekali mahasiswa Fakultas
Ushuluddin dan Studi Agama (FUSA) UIN Raden Intan Lampung mengenai produk
halal.
Hal itu
disampaikan saat ia hadir sebagai narasumber pada Studium Generale FUSA UIN RIL
yang bertajuk Memaknai Produk Halalan Thayyiban di Era Global, Rabu
(04/10/2023).
Berlangsung
di Ballroom kampus hijau UIN RIL, kegiatan tersebut merupakan forum intelektual
yang bertujuan sebagai upaya peningkatan pemahaman dan membahas pentingnya
pemahaman produk halalan thayyiban, dan bagaimana hal tersebut relevan dalam
konteks global saat ini.
“Halal
itu bersentuhan dengan kehidupan muamalah, sosial ekonomi, kehidupan bisnis
serta berkaitan dengan market, sektor produksi dan sektor industri lainnya,”
ungkap Aqil.
Kepala
BPJPH yang juga merupakan alumni FUSA UIN RIL itu menjelaskan, masih terdapat
pelaku UMKM di kalangan produsen Indonesia yang menganggap halal sebagai isu
agama. Sehingga hal tersebut membuat mereka menganggap belum penting adanya
sertifikasi halal, karena menurut mereka, produk yang dihasilkan orang muslim
sudah pasti halal.
“Sementara
pelaku usaha menengah atas, terutama industri besar, halal itu bukan soal
agama, namun soal standar kehidupan, kualitas dan mutu sebuah produk, juga
terkait dengan kesehatan dan higienitas. Jadi kalau sudah halal, akan
terkandung di dalamnya higienitas dan keamanan suatu produk,” ujarnya.
Dengan
adanya hal ini, sambungnya, reputasi, nilai tambah dan daya saing perusahaan
semakin meningkat karena adanya sertifikat halal. Aqil menekankan bahwa
sertifikat halal menjadi hal penting di luar dari aspek agama.
Dia
menyebutkan, pihaknya telah menerima 117 lembaga halal luar negeri dari 45
negara untuk kerja sama Mutual Recognition and Acceptance on Halal Quality
Assurance.
“Hal
ini diartikan mereka lebih proaktif pada isu halal ini. Mereka ingin ada
pengakuan agar produknya masuk ke Indonesia dan menggaet konsumen Indonesia.
Jadi sebisa mungkin sertifikat halal bisa memenuhi kebutuhan domestik, sehingga
kita mengonsumsi produk-produk halal yang diproduksi oleh UMKM kita sendiri,”
jelas Aqil.
BPJPH
menjemput bola mendatangi dan berasosiasi dengan pelaku usaha untuk mendorong
pelaku usaha agar meningkatkan daya saing lebih kompetitif. Dia menambahkan,
kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk
makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan
tambahan pangan, dan bahan untuk produk makanan dan minuman. Jika belum
bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Untuk
diketahui, UIN Raden Intan Lampung memiliki Pusat Kajian dan Layanan Halal pada
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang membantu proses
sertifikat halal para pelaku usaha mikro di dalam UIN RIL maupun di luar
lingkungan UIN RIL.
Sementara
Wakil Rektor II Dr Safari Daud MSosI dalam sambutannya mewakili Rektor
mengatakan, kegiatan Studium Generale ini penting diikuti sebagai forum untuk
menambah pengetahuan mengenai produk halal.
Hadir
dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor I, sivitas akademika FUSA, Dekan lingkungan
UIN RIL, dan Ketua Ma’had Al Jamiah. (**)
Berita Lainnya
-
Layanan Telekomunikasi di Tegineneng dan Sekitarnya Kembali Normal Pasca Vandalisme Kabel Optik
Jumat, 03 Januari 2025 -
Pemkab Lampung Timur Gelar Apel Kesiapsiagaan Persiapan Pilkada Serentak 2024
Senin, 25 November 2024 -
Peringati Hari Pahlawan, Pjs Bupati Lamtim Ingatkan Generasi Muda Meneladani Semangat Perjuangan Pahlawan
Senin, 11 November 2024 -
Sambut Hari Pahlawan, PLN Lampung Dorong Pengarusutamaan Gender melalui Workshop Srikandi PLN Berdaya dan Berkarya Untuk Negeri
Sabtu, 09 November 2024