Bawaslu Lampung: Belum Ada Regulasi Penindakan E-Money Politik

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Belum terdapat regulasi yang
mengatur soal adanya e-money politik, padahal modus operandi semakin beragam.
Hal itu disampaikan oleh Kordinator Divisi SDM Bawaslu Lampung Imam Bukhori
saat dimintai keterangan, Selasa (10/10/2023).
Oleh sebab itu kata Imam, pihaknya kerap melakukn
diskusi-diskusi agar dapat melakukan mitigasi resiko e-money politik.
"Kita sudah berdiskusi dengan teman-teman OJK. Kita
mencoba memitigasi potensi-potensi politik uang, mungkin akan lebih bervariasi
dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya. Kita berkordinasi dengan teman-teman
yang fokus kepada dunia keuangan," tandas Imam.
Hal itu kata Imam, agar pihak Bawaslu dapat mengetahui
perjalanan keuangan itu seperti apa, kemudian modusnya, motifnya yang
berpotensi seperti apa di tahun depan.
"Sampai dengan saat ini belum ada regulasi spesifik
terkait dengan potensi-potensi politik uang yang mungkin tahun 2024 lebih
banyak variasi," kata dia.
Menurutnya, regulasi pengawasan itu belum turun, dan itu
menjadi bahan diskusi dari pihak Bawaslu.
"Dalam rilis Bawaslu RI, Lampung memang masuk dalam 2
besar rawan politik uang paling gede setelah Maluku Utara," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu RI mencatat 5 provinsi di
Indonesia dengan tingkat kerawanan politik uang paling tinggi.
Koordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan
Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, ke-5 provinsi itu diantaranya
peringkat pertama provinsi Maluku Utara, peringkat kedua Lampung, ketiga Jawa
Barat, keempat Banten, kelima Sulawesi Utara.
Hal itu disampaikan oleh Lolly dalam acara launching pemetaan
kerawanan pemilu dan pemilihan serentak 2024 tematik isu strategis politik uang
berlangsung di Bandung, (13/8/2023).
"Ini tindak lanjut indeks kerawanan pemilu (IKP) tahun
2022. Dulu kita keluarkan itu untuk menjadi payung besar mitagsi resiko pemilu
2024. Lalu kenapa keluar IKP tematik? karena peraturan tidak berubah tetapi
modus semakin beragam. Untuk pemetaan kerawanan pemilu 2024, kita sudah
menemukan benang merah kenapa ini harus spesifik," ujar Lolly saat
memaparkan penjelasanya dikutip dalam live Youtube resmi Bawaslu RI.
Loly menjelaskan, politik uang menjadi 1 dari 5 isu terbesar kerawanan pemilu dan pemilihan
tingkat provinsi.
Ke-5 isu itu diantaranya pertama putusan sangksi Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ada 27 perkara. Kedua, gugatan hasil
pilkada dan pemilu 26 perkara. Ketiga, pemungutan suara ulang (PSU) 25.
Keempat, netralitas aparatur sipil negara (ASN) 22. Kelima, politik uang 22
kasus.
"Di tingkat Kabupaten/Kota isu netralitas ASN 347 kasus,
PSU 272 kasus, putusan DKPP 271 kasus, gugatan hasil pilkada 266 kasus. Politik
uang menempati posisi ke-5 dengan 256 kasus," ujarnya.
Lolly mengungkapkan terdapat 3 modus utama yang dilakukan
oleh pelaku politik uang yaitu dengan cara pemberian langsung, memberi barang,
dan memberikan janji. (*)
Berita Lainnya
-
Kampanye PSU Pilkada Pesawaran Mulai Besok, Bawaslu Wanti-wanti Paslon Soal Politik Uang
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pengamat: Kalau Tidak Ada Pengawasan dan Regulasi Ketat, Dana Hibah Bawaslu Rawan Penyimpangan
Kamis, 24 April 2025 -
Bawaslu Daerah Diminta Siap Terima Laporan Usai PSU
Senin, 21 April 2025 -
PAW Dua Anggota DPRD Lampung Dijadwalkan 21 April 2025
Senin, 14 April 2025