• Kamis, 14 Mei 2026

Dugaan Korupsi DAK Gapoktan Ulu Belu, Basuki Wibowo Didakwa Potong Dana KTH Rp 138,5 Juta

Selasa, 10 Oktober 2023 - 15.17 WIB
195

Basuki Wibowo saat menjalani sidang perdana di Pengadikan Negeri Tanjungkarang, Selasa (10/10/2023). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Basuki Wibowo jalani persidangan perdana, dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri I Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021.

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menggelar persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Basuki Wibowo.

Basuki Wibowo merupakan Anggota DPRD Tanggamus, juga ketua Gapoktan sekaligus Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mandiri I Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

Dalam dakwaan JPU, M Yudi Guntar menyebutkan perbuatan Terdakwa Basuki Wibowo bersama saksi Qodri, telah melanggar ketentuan Pasal 5 Juncto Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009.

"Tentang Tindak Pidana Korupsi secara melawan hukum, yaitu sengaja menyalahgunakan anggaran Dana Belanja Hibah berupa Uang pada Kegiatan Sumber DAK Fisik Bidang Kehutanan, yang diterima oleh KTH Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Tahun Anggaran 2021," kata JPU dalam dakwaannya Selasa (10/10/2023).

Dimana Terdakwa Basuki memerintahkan KTH Karya Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III dan KTH Karya Tani Mandiri V. Untuk menyerahkan buku rekening masing-masing KTH kepada Terdakwa guna dikuasai langsung oleh terdakwa.

"Hal itu dengan tujuan agar para KTH yang telah melakukan pencairan dana untuk menemui terdakwa di Gisting tepatnya di rumah saksi Sutrisno dengan membawa uang pencairan sebesar Rp200 Juta dengan alasan agar pengelolaan keuangannya satu pintu dan lebih efektif," lanjutnya.

Baca juga : Anggota DPRD Tanggamus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DAK Ternak Lebah

Kemudian dari masing-masing KTH yang menerima uang sebesar Rp200 Juta tersebut, oleh terdakwa dilakukan pemotongan sebesar Rp138.500.000 (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

"Sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp518.913.440 (Lima Ratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Belas Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah)," ujar JPU.

Atas perbuatan terdakwa Basuki Wibowo, oleh JPU mendakwanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara, diperkirakan mencapai senilai total Rp518.913.440 ( Lima Ratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Belas Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah).

Sebelumnya, pada Selasa 18 Juli 2023 lalu, Basuki Wibowo resmi ditetapkan sebagai Tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Tahun Anggaran 2021, pada kegiatan bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu.

Di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, pada Kesatuan Hutan Batu Tegi. Dimana dalam perbuatannya, dia yang juga selaku Ketua Gapoktan, melakukan pemotongan dana bantuan yang diberikan kepada empat Kelompok Tani Hutan Naungannya. (*)