Fakta-fakta Persidangan Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang Diduga Langgar Kode Etik

Sidang kode etik dua anggota Bawaslu Tuba di Kantor KPU Lampung. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) A. Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana, di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kota Bandar lampung, Selasa (10/10/2023).
Perkara ini diadukan oleh Adhel Setiawan. Ia mengadukan A. Rachmat Lihusnu dan Desi
Triyana sebagai Teradu I dan II.
Teradu I dan II diduga melakukan permufakatan jahat dengan
mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang agar
menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H. Wandra sebesar Rp15.000.000.
Teradu I dan II juga diduga mengutip sejumlah uang kepada
para peserta calon Panitia Pengawasan (Panwaslu) Kecamatan jika ingin lolos
menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan.
Pengadu Adhel Setiawan dalam pembacaan tuntutan menjelaskan kronologi dugaan pemufakatan yang dilakukan oleh Teradu I dan II
"Peristiwa yang diadukan bulan Juli 2023 tempat kejadian
di Tulang Bawang. Kronologi bahwa pada Juli 2023 diduga melakukan permufakatan
jahat dengan mengintervensi Kordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Tuba Fadhoriansyah
dengan memaksa menggadai mobil dinas senilai Rp15 juta kepada H. Wandra untuk
kepentingan pribadi. Teradu I dan II mengancam akan menganti Korsek,"
ucapnya.
Ia mengatakan, ketidakharmonisan ini terlihat dari pergantian
Korsek Bawaslu Tuba tanpa adanya pleno mengganti bendahara selama 3 kali karena
merasa di intervensi.
"Pada proses seleksi Panwascam Dente Teladas bahwa
untuk menerima calon Hengki Rahman sedangkan yang bersangkutan sebagai kader
partai NasDem," kata dia.
Ia mengatakan, diduga dilakukan pungli kepada PKD senilai Rp2 juta rupiah sumber dari status salah satu keluarga PKD yang merasa keberatan.
Klarifikasi Rachmat Lihusnu
Sementara Teradu I A. Rachmat Lihusnu dalam persidangan menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan intervensi.
"Bahwa terkait dengan pengaduan yang pada pokoknya
melakukan pemufakatan jahat agar menggadaikan kendaraan dinas milik Korsek
senilai Rp15 juta dan adanya ancaman mengganti apabila tidak melakukannya.
Terkait dengan aduan tersebut, teradu tidak melakukan intervensi sebagaimana
aduan tersebut. Teradu pada 26 sampai 29 Juli 2023 sedang melakukan perjalanan
Dinas sesuai surat dari KPU Tulang Bawang perihal pemberitahuan verfaktual
Tulang Bawang. Teradu I dan II melakukan perjalanan Dinas dalam rangka
verifikasi Bacaleg," kata dia.
Masih kata Rachmat, selama menjalankan tugas para teradu
tidak melakukan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung. Bahwa
sebagaimana dalil pengadu, tidak pernah melakukan pemufakatan untuk
menggadaikan mobil dinas. Adanya bukti dari pengadu menunjukkan kesalahan
kewenangan tanpa koordinasi.
"Teradu I dan II memerintahkan kepada staf untuk
melakukan klarifikasi kepada H. Wandra. Dari hasil itu penerima gadai tidak
mengetahui kendaraan yang digadai adalah operasional Bawaslu. Proses transaksi adalah
pribadi," jelasnya.
Bahwa adanya dalil aduan teradu melakukan intervensi
merupakan prasangka yang tidak memenuhi unsur-unsur hukum.
"Pokok aturan pengadu tidak ada uraian peristiwa yang
sebenarnya terkait ada tidaknya. Berdasarkan hal diatas bahwa pengaduan tidak
benar tidak patut dipertimbangkan," ungkapnya.
Terkait pengaduan adanya intervensi penggantian Korsek
katanya, dalil yang disampaikan tidak didukung bukti-bukti ancaman oleh para
teradu.
Para teradu melaksanakan tugas kedinasan, teradu tidak
melakukan koordinasi secara langsung dan tidak langsung kepada Korsek.
Pergantian korsek terdapat mekanisme. Bahwa sebagaimana telah
teradu sampaikan sebelumnya, tidak pernah berkordinasi terkait menggadaikan
kendaraan dinas.
"Aduan tersebut tidak benar dan terbantahkan. Terkait
pokok aduan tidak harmonis Korsek dan Komisioner dengan surat yang tidak sesuai
prosedur. Terkait Tupoksi mengacu pada Undang-Undang nomer 7 tahun 2017,"
bebernya.
Ia mengatakan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas
sesuai dengan perundang-undangan dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja
yang di pimpin oleh kordinator divisi yang ditetapkan dalam rapat pleno.
"Pada 11 Januari 2023 yang tertuang dalam berita acara
dimana dalam pokok hasil pleno tersebut memerintahkan Korsek Bawaslu Provinsi
untuk melakukan pemanggilan Sekretaris Bawaslu Tulang Bawang Ke Provinsi
sebagaimana pleno tersebut ditindak lanjuti dalam hal pemberian surat tanggal
12 Januari dalam hal pembinaan di kantor Bawaslu Provinsi Lampung," kata
dia.
Pada Senin 16 Januari di Kantor Bawaslu Provinsi dilakukan
klarifikasi Korsek dan Bendahara Bawaslu Tulang Bawang.
Pada 18 Januari diputuskan bahwa diusulkan untuk
dilakukan pergantian Korsek Bawaslu Tuba kepada Bupati Tuba.
"Menindaklanjuti hal itu, Bawaslu Tuba melakukan pleno
yang pada pokoknya bahwa agar PJ Bupati menarik Korsek Bawaslu atas nama
Fadhoriansah," tandasnya.
Pada 26 Januari 2023 Bawaslu menyampaikan surat pada PJ
Bupati permohonan penarikan Korsek atas nama Fadhoriansyah. Bawaslu telah
melakukan pembinaan dengan penerbitan surat Korsek perihal teguran untuk
meminta menyelesaikan TUP dengan melengkapi dokumen serta berkordinasi apabila
terdapat kendala terkait penyelesaian paling lambat 21 Agustus 2023.
"Pada 31 agustus 2023 Kordiv SDMO Provinsi melakukan
percepatan pendataan pelaporan sekretariatan Bawaslu Tuba. Pada tanggal 04
September 2023 menyampaikan mosi tidak percaya pada Korsek yang disampaikan
kepada Bawaslu Prov," ujarnya.
Pada 7 September 2023 melakukan pleno dengan pokok hasil
pleno penarikan pergantian Korsek Bawaslu Tulang Bawang.
Pada 7 September Bawaslu Tuba menyampaikan surat kepada
Korsek Bawaslu Prov pergantian Korsek Tuba.
"Bawaslu provinsi melakukan rapat pleno dengan salah
satu pokok permasalahan Korsek Bawaslu Tuba memerintahkan Korsek Bawaslu Prov
untuk mengganti Korsek Bawaslu Tuba," katanya.
19 September seluruh staf teknis Bawaslu Tuba membuat surat mogok
kerja apabila Fadhori masih menjabat. Pada 20 September 2023 keputusan Bawaslu
Prov memerintahkan Korsek Bawaslu Tuba menindaklanjuti untuk menetapkan Plt
Korsek baru Bawaslu Tuba.
"Pergantian merupakan permasalahan tersebut. Diawali
dari permasalahan kurang uang bayar sehingga menuduh bendahara Bawaslu dan
Korsek meminta untuk menyelesaikan masalah sebagaimana dimaksud," ujarnya.
Saat dilakukan mediasi, korsek atas nama Daniel diduga
melakukan maladministrasi setelah Daniel dipergunakan untuk korsek sehingga
terjadi keributan yang mengakibatkan pemukulan meja dihadapan Komisioner
Bawaslu Tuba.
"Hasil pemeriksaan Bawaslu Prov Korsek memegang uang belum menyelesaikan pertanggungjawaban. Bahwa terhadap dalil pengaduan yang melampirkan surat Bawaslu Tuba kepada PJ bupati perihal penarikan korsek Tuba perlu mempertanyakan apakah dokumen teradu adalah sah tidak melawan hukum karena teradu tidak pernah mengirim surat tersebut kepada PJ Bupati Tuba," bebernya.
Klarifikasi Desi Triyana
Sementara Teradu II Desi Triyana membantah, terkait dengan pengaduan bahwa dirinya menerima Hengki Kurniawan sebagai Panwascam padahal yang bersangkutan
tercatat sebagai anggota Partai.
"Bahwa teradu II tidak pernah merokemendasikan staf atas
nama Hengki Kurniawan. Bahwa terkait tanggapan masyarakat hal tesebut tertuang
dalam surat klarifikasi," kata dia.
Setelah dilakukan klarifikasi yang bersangkutan (Hengki) tidak
pernah merasa sebagai anggota partai, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani 25
September 2023.
"Pencatutan Hengki diakui oleh NasDem berdasarkan
suratnya pada 25 September 2023 menerangkan bahwa Hengki bukan anggota partai
NasDem untuk menghapus dalam SIPOL," tandasnya.
Berdasarkan surat dari NasDem telah ditindak lanjuti dalam
SIPOL dibuktikan dengan tanda tangan dalam SIPOL. Terhadap itu ia mengatakan
tidak benar dalil pengadu merupakan pengaduan keliru tidak berdasar harus
ditolak setidaknya tidak diterima.
"Pernyataan bahwa teradu II melakukan pungli dalam seleksi Panwascam dan PKD terhadap itu teradu menerangkan dalil yang disampaikan adalah tidak jelas tidak ada bukti yang jelas," tegasnya.
Klarifikasi Fadhoriansyah
Sementara Korsek Bawaslu Tulang Bawang Fadhoriansyah
mengatakan, telah terjadi ketidak harmonisan sejak
tahun 2020.
"Saya ingin menyampaikan bahwa sejak tahun 2020 saya
ditugaskan oleh Bupati Tulang Bawang sebagai PPK dan Korsek, tidak lama menjadi Korsek saya ditemui oleh
Teradu II untuk menunjuk Bendahara atas nama M. Wahid. Teradu II menemui saya
untuk bendahara ini harus dibawa ke Pemda pada saat itu nama Daniel ini muncul
atas usulan Teradu I dan II," kata dia.
Hubungan dinamika antara mereka kata dia, mengalami pasang
surut tepatnya awal Januari 2023 terdapat beberapa kejadian bahwa ada anggaran
yang belum diselesaikan sampai muncul surat pengunduran diri saudara Daniel.
"Ini memang tidak lepas dari dinamika yang terjadi, khususnya bendahara yang mengelola keuangan belum terselesaikan
tidak terlepaskan dari hasil tadi bendahara yang di tunjuk oleh Komisoner dan
ini sudah 3 kali terjadi. Maka sampai dengan saat ini keuangan tidak berjalan
sebagaimana mestinya," kata dia.
Masih kata Fadhoriansyah, terkait gadai kendaraan dinas ia
ditemui oleh bendahara bahwa pimpinan akan melakukan perjalanan dinas di 4
wilayah.
"Pada waktu itu kami terkendala keuangan hanya 12 juta, sementara sampai keberangkatan belum ada solusi dari rincian uang. Kebutuhan
dana hampir 25 juta ini yang disampaikan kepada saya harus ada,"
tandasnya.
"Sudah saya alami bahwa saya di mediasi oleh provinsi
muncul rekomendasi pergantian Korsek. Terkait kendaraan Dinas. Saya merasa
mendapat intimidasi ada bukti chat dari Teradu II apabila tidak dapat memenuhi
maka akan di report ke pimpinan Provinsi bahwa saya tidak bisa
memfasilitasi," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Jadwal Kongres PDI Perjuangan di Tangan Megawati
Minggu, 01 Juni 2025 -
Paslon Nanda-Anton Menang Telak di PSU Pilkada Pesawaran 2025
Selasa, 27 Mei 2025 -
Quick Count Rakata: Data 100 Persen Masuk, Nanda–Antonius Menang dengan 58,22 Persen Suara
Sabtu, 24 Mei 2025 -
Nanda–Anton Unggul 58 Persen, PDI Perjuangan Optimis Menang di PSU Pilkada Pesawaran
Sabtu, 24 Mei 2025