Pemilih di Lampung 6.539.128, Sebanyak 1.234 Orang Masuk DPTb
Ketua Divisi Teknis KPU Lampung, Agus Riyanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (10/10/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung terus melakukan pendataan dan pengajuan pindah memilih Pemilu 2024. Hingga kini pemilih di Bumi Ruwa Jurai tercatat sebanyak 6.539.128 jiwa.
Dari jumlah tersebut, ada 1.234 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hingga September 2023, dengan rincian 419 pindah masuk, dan 815 pindah keluar.
Ketua Divisi Teknis KPU Lampung, Agus Riyanto mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulatif sejak bulan Agustus yang tersebar dari 15 Kabupaten/Kota di Lampung.
"Dimana pindah masuk sebanyak 419 pemilih, pindah keluar sebanyak 815 pemilih," ujar Agus, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (10/10/2023).
Agus merincikan, persebarannya pindah masuk itu ada di 164 Kelurahan 364 TPS. Pemilih pindah keluar dari 488 Kelurahan dengan jumlah 568 TPS.
Alasan pindah tersebut kata Agus terdapat banyak hal, diantaranya yang terbanyak karena alasan kerja dan alasan pendidikan.
"Melihatnya ada sembilan alasan karena kerja karena alasan studi pelajar mahasiswa karena dia di luar Lampung. Pindah keluar ini bukan berati pindah keluar Lampung bisa saja pindah keluar Kota," ungkapnya.
Agus merincikan DPTb pindah masuk dan pindah keluar di 15 Kabupaten/Kota sebagai berikut :
- Kota Bandar Lampung pindah masuk 19 pindah keluar 98
- Kota Metro pindah masuk 1 pindah keluar 18
- Kabupaten Lampung Barat pindah masuk 44 dan pindah keluar 61
- Lampung Selatan pindah masuk 58 dan pindah keluar 92
- Lampung Tengah pindah masuk 2 dan pindah keluar 98
- Lampung Timur pindah masuk 5 dan pindah keluar 79
- Lampung Utara pindah masuk 4 dan pindah keluar 55
- Mesuji pindah masuk 8 dan pindah keluar 27
- Pesawaran pindah masuk 11 dan pindah keluar 33
- Pesisir Barat pindah masuk 65 dan pindah keluar 26
- Pringsewu pindah masuk 36 dan pindah keluar 35
- Tanggamus pindah masuk 44 dan pindah keluar 56
- Tulang Bawang pindah masuk 1 dan pindah keluar 30
- Tulang Bawang Barat pindah masuk 57 pindah keluar 36
- Way Kanan pindah masuk 64 pindah keluar 71
Mengenai prosedur pindah memilih, persyaratan utamanya adalah pemilih sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Itu bisa mengurusnya baik di tempat ia akan pindah memilih, atau bisa juga di tempat memilih asal. Misalnya ada warga Lampung studi di Jogja itu bisa mengurus DPTb nya di Lampung, bisa juga di Jogja," jelasnya.
"Persyaratan lainnya, sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu itu pemilih harus menyertakan alasan ia pindah memilih berupa surat keterangan bahwasanya sedang studi ataupun keadaan tertentu. Pindah memilih ini bisa diurus hingga 15 Januari 2024," imbuh dia.
Adapun yang diperbolehkan mengurus pindah memilih lanjut Agus, diantaranya pemilih yang pada saat hari pemungutan suara sedang bertugas dan bekerja di luar domisili, sedang menjalani rawat inap dan keluarga yang sedang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.
Kemudian, sedang menjalani rehabilitasi narkoba, sedang menjalani tahanan di rumah tahanan, sedang menempuh pendidikan di luar domisili dan apabila sedang tertimpa bencana alam.
Dia juga menyampaikan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20 Tahun 2019 yang memperbolehkan mengurus DPTb hingga 7 Februari 2024 dengan empat alasan.
"Pertama pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang sedang menjalankan tugas saat hari pemungutan suara," paparnya.
Dia menuturkan, pemilih yang sudah mengurus pindah memilih akan secara otomatis dalam aplikasi Sidalih tercoret dari DPT asalnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakorwil DPW PSI Lampung, Kaesang Ajak Kader Bersiap Hadapi Pemilu 2029
Minggu, 19 April 2026 -
PKB Lampung Gelar Muscab Serentak 15 Daerah, Usung Semangat Kebangkitan UMKM dan Pariwisata Berkelanjutan
Jumat, 10 April 2026 -
Gantikan Lesty, AM Syafii Resmi Pimpin Fraksi PDIP DPRD Lampung
Rabu, 08 April 2026 -
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024








