• Kamis, 14 Mei 2026

Terlibat Judi Online, OJK Memblokir 1.700 Rekening Bank

Selasa, 10 Oktober 2023 - 14.45 WIB
93

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers virtual. FotoL Istimewa.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terlibat kasus judi online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank. 

OJK melakukan pemblokiran rekening bank tersebut bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai upaya pemberantasan judi online yang kini marak terjadi di tengah masyarakat.

"Ini hasil kerja sama dengan Kemkominfo. Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Selasa (10/10/2023)

Dian mengatakan, saat ini beberapa bank tengah membangun sebuah sistem yang mampu mendeteksi apakah suatu rekening tersebut berkaitan dengan bisnis judi online atau tidak.

OJK minta kepada bank untuk segera melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan.

"Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening itu sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya," jelasnya. 

Adapun berdasarkan laporan PPATK, selama periode 2017-2022 perputaran dana judi online telah mencapai Rp190 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi ilegal. 

Kemkominfo juga telah melakukan pemutusan akses atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online. Sebelumnya, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani juga meminta pihak perbankan agar lebih mengenal profil nasabah dan mengawasi transaksi rekening mereka sebagai upaya untuk mencegah terjadinya transaksi perjudian, khususnya judi online.

Dikatakannya, hampir 2.000 rekening bank dilaporkan terkait penjudian online. Jumlah aduan itu berkisar sejak awal tahun hingga Juli 2023. 

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk judi online.

Jumlah tersebut mendominasi aduan rekening yang dimanfaatkan untuk kepentingan pelanggaran hukum.

"Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023 kementerian Kominfo telah menerima aduan 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online," kata Budi. 

Budi menjelaskan pihaknya terus melakukan pemblokiran (take down) pada konten judi online. Dalam satu minggu saja, Kominfo telah menjaring lebih dari 11 ribu konten.

Sementara itu, selama 5 tahun terakhir ada 800 ribuan konten yang diblokir. Ini dilakukan sejak 2018 sejak 19 Juli 2023 lalu. "Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023 berarti kemarin, kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten perjudian online.

Bahkan dalam seminggu terakhir sejak 13-19 Juli 2023, kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," ungkap dia.

Budi menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan pada konten judi online. Pihaknya tak segan melakukan pemutusan akses pada penyebaran konten perjudian online.

Selain itu, Budi juga menekankan masyarakat untuk melapor jika menemukan konten judi online.  "Kami meminta dan menghimbau agar masyarakat dapat secara konsisten mendukung kerja bersama kami ini dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta memanfaatkan internet dengan lebih baik dan lebih produktif," imbuhnya. (*)