4 Mahasiswa UBL Aniaya Senior Ditetapkan Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
4 Mahasiswa UBL aniaya senior yang ditetapkan tersangka. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Empat Mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan bersama-sama terhadap seniornya.
Adapun keempat tersangka yakni Mario Javier alias Hansif, Yoga Pamungkas, M. Daffid dan Arya Maran yang telah melakukan penganiayaan terhadap Veronico Purio Gradenti.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, keempat mahasiswa tersebut telah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Veronico.
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP bahwa peristiwa pemukulan itu ada," kata Dennis, saat memberikan keterangan, Kamis (12/10/2023).
Kemudian hasil visum menyebutkan terdapat beberapa luka gumpalan darah di bawah permukaan selaput lendir mulut dan lecet kemerahan di sekitar lutut kiri akibat kekerasan tumpul.
Baca juga : Viral! Mahasiswa UBL Dikeroyok Rekan Hanya Gegara Korek Api
Atas hal tersebut, pihaknya melakukan gelar perkara dan telah menaikkan status perkara ke penyidikan.
"Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucapnya.
Kini keempatnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 Tahun.
Sebelumnya, viral video rekaman CCTV di beberapa grup WhatsApp seorang mahasiswa dianiaya sejumlah rekannya di lingkungan Universitas Bandar Lampung.
Dalam video berdurasi 21 detik itu terlihat seorang mahasiswa dipiting oleh mahasiswa lainnya dan tengah berjalan sambil dipukul serta ditendang tanpa adanya perlawanan.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di lingkungan Universitas Bandar Lampung pada Kamis (21/9/2023) lalu.
Adapun korban dalam peristiwa tersebut yakni mahasiswa Ilmu Komputer angkatan Tahun 2019 inisial V dan terduga pelaku mahasiswa Teknik Sipil angkatan Tahun 2022 inisial D, A, J dan Y.
Pihak Universitas Bandar Lampung (UBL) menyebut, peristiwa pengeroyokan sesama mahasiswa yang terjadi di lingkungan kampus murni penganiayaan.
"Dalam hal ini tidak ada bullying atau rencana, atau apapun. Ini sebenarnya penganiyaan spontanitas dan mereka juga tidak saling mengenal serta tidak ada permasalahan sebelumnya," kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBL, Bambang Hartono, Jumat (29/9/2023).
Terkait adakah sanksi dari pihak UBL, Bambang mengatakan akan memberikan sanksi tegas dalam kasus tersebut karena sudah melanggar peraturan, dimana melakukan tindak pidana di dalam lingkungan kampus.
"Saya pastikan, minimal sanksi skorsing. Apabila perkara ini naik hingga pengadilan dan terbukti dinyatakan bersalah maka kampus memastikan untuk memberhentikan mahasiswa itu karena telah melakukan kejahatan dalam kampus," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Ikuti Penataran Wasit dan Juri KKI Bandar Lampung, Mahathir Muhammad Sampaikan Harapan
Sabtu, 08 November 2025 -
KPK Ungkap Modus Korupsi dan Lemahnya Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Pemprov Lampung
Sabtu, 08 November 2025 -
Pemkab Tubaba Gandeng Unila Dorong Pembangunan Berbasis Ilmu Pengetahuan
Sabtu, 08 November 2025 -
RS Urip Sumoharjo Hadirkan Layanan Pemeriksaan Kesuburan, Mulai Analisa Sperma hingga Inseminasi
Sabtu, 08 November 2025









