• Selasa, 16 September 2025

Kemenag Lampung Petakan 4 Kategori Pesantren Dalam Penentuan Afirmasi dan Fasilitasi Pemerintah

Jumat, 13 Oktober 2023 - 19.57 WIB
453

Halaqah Pimpinan Pesantren dan FKPP Provinsi Lampung di Hotel Marcopolo Bandarlampung, Jumat (13/10/2023). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Agama terus melakukan upaya penguatan program kemandirian pesantren dengan melakukan pemetaan. Hasil pemetaan ini digunakan untuk menentukan bentuk afirmasi dan fasilitasi yang akan diberikan kepada pesantren. Hal ini dilakukan karena setiap pesantren memiliki ciri khas dan keunggulan masing-masing.

Pemetaan ini menurut Kepala Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi Lampung H Puji Raharjo dipilah menjadi empat kategori yakni berdasarkan business plan, aset, sumber daya, dan potensi yang dimiliki oleh masing-masing Pesantren.

Kategori pertama jelasnya adalah pesantren yang belum memiliki unit usaha atau bisnis. Kategori kedua adalah pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis pada skala kecil, dan kategori ketiga adalah pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis pada skala menengah atau besar namun belum berkembang dengan baik.

“Kategori keempat adalah pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis pada skala besar yang dapat memberikan bimbingan kepada pesantren lain, utamanya yang masih termasuk dalam Kategori I dan Kategori Il untuk mengembangkan usaha atau bisnis di wilayahnya,” jelasnya pada Halaqah Pimpinan Pesantren dan FKPP Provinsi Lampung di Hotel Marcopolo Bandarlampung, Jumat (13/10/2023).

Saat ini, payung hukum terkait pesantren sudah dibuat oleh pemerintah di antaranya Undang-undang (UU) No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren, PMA No. 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pondok Pesantren, dan Perpres No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelengaraan Pesantren.

Dalam UU No. 18 tahun 2019 dijelaskan bahwa pendanaan pesantren bisa berasal dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sumber-sumber lainnya. Pendanaan dari masyarakat merupakan menjadi sumber utama. Sementara pendanaan dari pemerintah pusat digunakan untuk membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui APBN dan APBD sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sumber lain pendanaan bisa berasal dari hibah luar negeri, hibah dalam negeri, badan usaha, pendanaan internal, dan dana abadi pesantren,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pesantren juga dapat melakukan kerjasama dengan lembaga lainnya yang bersifat nasional dan/atau Internasional. Kerjasama antara lain dilakukan dalam bentuk pertukaran peserta didik, perlombaan, sistem pendidikan, kurikulum, bantuan pendanaan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, serta bentuk kerjasama lainnya.

“Kerjasama dilaksanakan sepanjang sesuai dengan tujuan pesantren dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (**)