Meski Dipenjara, ASN Pemkot Bandar Lampung Aniaya ART Tetap Digaji
Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung Herliwaty, Jumat (13/10/2023). Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung yang divonis 7 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang atas kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) tetap menerima gaji.
Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung Herliawaty mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan status kepegawaian ASN Pemkot Bandar Lampung yang divonis 7 tahun penjara lantaran menganiaya ART.
Hal itu lantaran, pihaknya juga masih menunggu keputusan formil dari pengadilan ke Pemkot Bandar Lampung.
"Kami belum bisa ngomong apa-apa soal ASN aniaya ART hukumannya atau bagaimana, karena meski sudah ada di media statusnya. Kan kita harus menunggu surat resmi dari pengadilan. Baru kita bisa memutuskan hukumannya apa," kata Herliwaty, Jumat (13/10/2023).
Namun Herli menyebut, berdasarkan hukuman yang diberikan oleh PN Tanjungkarang, ASN tersebut tetap menerima gaji setiap bulannya.
"Kalau gaji tetap diberikan meski dia di penjara," kata dia.
"Tapi kalau tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak," sambungnya.
Herliwaty juga menyebut berdasarkan perbuatannya tersebut, ASN yang aniaya ART terancam diturunkan pangkatnya. Bahkan, ASN tersebut tidak sampai dipecat.
"Ya mungkin kalau yang ASN aniaya ART itu kita pakai PP 53 tentang penurunan pangkat. Tidak sampai pemecatan," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Tanjungkarang memvonis oknum ASN Pemkot Bandar Lampung dengan hukuman 7 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap ART.
Oknum ASN pemkot Bandar Lampung tersebut bernama Septi Aria, ia dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap ARTnya bersama ibu kandungnya Suhaida.
Dalam perkara ini dalam bacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tanjung Karang, Yusnawati mengatakan Terdakwa Septi Aria terbukti bersalah telah melanggar Pasal 80 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
"Menyatakan Terdakwa Septi Aria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 7 Bulan Penjara," kata Majelis Hakim Yusnawati dalam Putusannya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








