Pemprov Lampung Segel 6 Sektor Usaha Hotel Novotel
Tim gabungan Pemprov Lampung saat menyegel sejumlah lini usaha Hotel Novotel, Selasa (17/10/23). Foto: Radarlampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemprov Lampung melalui
tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung (DPMPTS), Dinas Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif (Parekraf), dan Polda Lampung menyegel 6 lini usaha Hotel Novotel,
Bandar Lampung, Selasa (17/10/2023).
Sektor usaha hotel megah itu yang disegel adalah; Bar Center
Stage, kolam renang, spa, hotel, restoran, dan jasa boga.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol-PP Lampung
Indra Sanjaya, mengatakan, ada beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) yang menjadi kewenangan Pemprov Lampung yang belum dipatuhi
tempat-tempat tersebut.
Indra
Sanjaya pun meminta kepada management untuk segera mengurus perizinan usaha
yang belum dimiliki.
"Yang
belum ada kita minta segera diproses dan ada yang kita berhenti sementara
kegiatan usaha mereka sampai selesai diurus," ujar Indra Sanjaya, Selasa (17/10/23) sebagaimana kami kutip dari Radarlampungnews.
Indra
Sanjaya menuturkan, berdasarkan pengakuan management perizinan usaha yang belum
ada ini tengah dalam proses pengurusan pada sistem OSS.
"Seperti
untuk hotel sebentar lagi selesai perizinannya berdasarkan keterangan
teman-teman PTSP dan Disparekraf," ungkapnya.
Begitu
juga terkait pengawasan pasca disegel, dirinya akan melakukan pengawasan dan
memberi sanksi jika pihak management nekat beroperasi saat perizianan belum
selesai diurus.
"Sudah
saya wanti-wanti kepada management bahwa pengawasan bukan hanya dari kami tim
ini, tapi semua masyarakat juga bisa mengawasi. Kalau nekat buka ada sanksi,"
tuturnya.
Ronald ZP
selaku Koordinator Manager Entertainment Novotel Lampung mengatakan, akan
segera menyelesaikan dan melengkapi perizinan sesuai rekomendasi dari tim yang
turun.
"Kelengkapan
perizinan akan segera kita lengkapi. Dari temuan tadi yang belum lengkap atau
terverifikasi akan segera kita selesaikan," ujarnya.
Menurutnya,
terkait belum adanya izin enam KBLI temuan dari tim pengawasan, saat pihaknya
meng-upload ada keterlambatan dari pemerintah pusat.
"Kita
upload ada keterlambatan dari pusat, itu aja. Udah ada proses," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








