SE Walikota Keluar, Satpol PP Bandar Lampung Tertibkan APS Langgar Aturan
Satpol PP Bandar Lampung saat menertibkan salah satu APS langgar aturan. Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Alat peraga sosialisasi (APS) yang berisi muatan kampanye atau berada di lokasi terlarang seperti di pohon dan tiang listrik kembali ditertibkan oleh pihak Satpol-PP didampingi oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda mengatakan, penertiban itu berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Pemkot setempat, sehingga dikeluarkannya surat edaran (SE) Walikota Bandar Lampung.
"Kita memang melakukan penertiban APS yang tidak pada tempat sesuai dengan SE Walikota kemarin, nanti ke depan yang belum ditertibkan dan di dalam-dalam akan koordinasi antara Panwascam dengan Camat. Kedepan akan ada giat-giat seperti ini," ujar Apriliwanda, saat diwawancarai, Selasa (17/10/2023).
Ia mengatakan, pihaknya terus mendorong terkait dengan penertiban APS sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023, bahwa masa sosialisasi belum diperbolehkan adanya APS unsur kampanye.
"Dari Satpol-PP setiap hari juga dilakukan penertiban. Nanti APS ini kita kumpulkan di Satpol-PP, kalau ada keberatan bisa diambil," tutupnya.
Sementara Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu kota, Muhammad Muhyi mengatakan, jumlah total berapa APS yang telah ditertibkan maupun jumlah Kecamatan mana saja yang telah ditertibkan sedang dalam proses pendataan.
"Sekarang kita perintahkan Panwascam untuk koordinasi dengan camat masing-masing untuk jumlahnya," katanya.
Disinggung soal adanya Billboard yang berisi nomer urut ataupun unsur kampanye, Muhyi mengatakan bahwa pihaknya memang kesulitan mencari pihak penyedia billboard tersebut.
"Untuk yang billboard itu memang kita hanya menghimbau, tapi kita terus dorong melalui pihak advertising itu kita agak kesulitan dari mana begitu. Yang jelas himbauan terus kita lakukan baik secara lisan maupun tulisan kepada partai politik," bebernya.
Sementara Kasatpol-PP Pemkot Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengklaim, penertiban itu telah kerap dilakukan.
"Pada kesempatan ini kita berkoordinasi dengan Bawaslu sesuai dengan SE 9 Oktober 2023, dalam rangka penertiban ini memang sudah harian dan ini terus kedepan sambil berjalan," jelasnya.
Ia menambahkan, kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas penertiban APS tersebut dapat mengambilnya di kantor Satpol-PP Kota Bandar Lampung, dimana akan dimusnahkan apabila tidak segera diambil.
"Kami mohon maaf kepada pemilik dan lainya mohon dengan sangat untuk menempatkan pada tempat yang sesuai dengan Perda dan PKPU. Kita juga tunggu di kantor untuk mengambil. Untuk penertiban ini gak ada target," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Cuaca Lampung 9 November 2025: BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Petir
Minggu, 09 November 2025 -
Polisi Bongkar Markas Penipuan Online dan Tangkap 27 WNA Cina di Rumah Mewah Bandar Lampung
Minggu, 09 November 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Ikuti Penataran Wasit dan Juri KKI Bandar Lampung, Mahathir Muhammad Sampaikan Harapan
Sabtu, 08 November 2025 -
KPK Ungkap Modus Korupsi dan Lemahnya Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Pemprov Lampung
Sabtu, 08 November 2025









