Dikeluhkan Warga, DPRD Bandar Lampung Segera Tinjau Stockpile Batubara di Panjang
Ketua Komisi lll DPRD Kota Bandar Lampung, Dedi Yuginta saat dimintai tanggapan, Jumat (20/10/2023). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi lll DPRD Kota Bandar Lampung akan meninjau langsung perusahaan stockpile batubara yang ada di Kecamatan Panjang pada Senin (23/10/23) mendatang.
Hal itu, menanggapi adanya sejumlah warga di Way Lunik Kecamatan Panjang, yang hingga kini masih terkena polusi debu batubara dari sejumlah perusahaan.
Ketua Komisi lll DPRD Kota Bandar Lampung, Dedi Yuginta mengatakan akan turun langsung bersama anggota DPRD yang lain.
"Ya nanti Senin kita akan cek ke lapangan, untuk melihat kondisinya seperti apa," ujarnya, Jumat (20/10/2023).
Dedi Yuginta menyampaikan, setelah melakukan pengecekan, pihaknya langsung mengagendakan pertemuan dengan memanggil pihak perusahaan.
"Setelah kita liat langsung ke lapangan terus akan kita undang hearing, baik dari perusahaan maupun dari dinas terkait," ungkap dia.
Sebelumnya kata dia, pihaknya juga belum pernah memanggil pihak perusahaan membicarakan persoalan tersebut.
Oleh karenanya, ia menegaskan agar pihak perusahaan untuk mengikuti aturan yang berlaku.
"Harus ikut aturan yang berlaku, kalau enggak ikut aturan harus di tindak tegas. Apalagi menyangkut kesehatan masyarakat," terang Dedi Yuginta.
Sementara, Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menyampaikan, seharusnya ketika informasi adanya keluhan masyarakat terhadap debu dari stockpile batubara beredar di media. Maka pemerintah Kota Bandar Lampung termasuk DPRD juga untuk memastikan bahwa masyarakat terdampak daripada bisa memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya.
"Karena jangan sampai atas nama investasi dan lainnya selalu masyarakat terus yang dikorbankan," kata Irfan.
Hal ini jelasnya, tentu menjadi persoalan serius, selain masalah estetika sebenarnya kesehatan masyarakat di sekitarnya juga terdampak.
Bahkan, dalam jangka waktu yang cukup lama debu-debu partikel dari batubara tersebut bisa menimbulkan penyakit yang serius.
"Dalam hal ini pemerintah Kota Bandar Lampung harus memastikan untuk menjaga lingkungan. Yang kemudian menurunkan sanksi ketika jaminan kesehatan terhadap masyarakat di sekitar lokasi tidak dipenuhi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DLH Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega tak merespon ketika dihubungi untuk menanyakan persoalan tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Gedong Air Bandar Lampung
Minggu, 09 November 2025 -
Akademisi: Harga Singkong Rp 1.350 Bentuk Keberpihakan Pemprov Lampung ke Petani
Minggu, 09 November 2025 -
Lifter Lampung Muhammad Husni Sumbang 3 Emas di Ajang ISG 2025
Minggu, 09 November 2025 -
Semarak Senam Tabola Bale: Wujudkan Kota Bandar Lampung Sehat, Kompak dan Penuh Kreasi
Minggu, 09 November 2025









