Meski Segel Dibuka, Hotel Novotel Dilarang Tampilkan Tarian Striptis
Tim pengawas saat membuka segel beberapa fasilitas di Hotel Novotel, Jum'at (20/10/2023) sore. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Tim Pengawas Provinsi Lampung telah membuka segel terhadap
beberapa fasilitas Hotel Novotel yang belum dilengkapi izin. Fasilitas Hotel
Novotel yang belum memiliki izin ialah bar, kolam renang, spa, hotel, restoran
dan jasa boga.
Namun
dari keenam fasilitas tersebut hanya tiga yang disegel yaitu bar, kolam renang
dan spa.
Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi
Lampung, Yudhi Alfadri mengatakan, meksipun fasilitas Hotel Novotel sudah
dibuka kembali namun manejemen dilarang untuk menampilkan tarian striptis.
"Tentu
tarian seperti itu dilarang, karena di setiap perizinan ada ketentuan yang
harus dipenuhi," kata Yudhi saat dimintai keterangan, Minggu (22/10/2023).
Ia
mengatakan jika pihaknya akan tetap melakukan pengawasan meskipun Hotel Novotel
telah memiliki izin dan segel sudah kembali dibuka.
"Pengawasan
tetap dilakukan dan ada sanksi jika melanggar. Karena dalam setiap perizinan
yang diberikan ada peraturan dan ketentuan yang harus dipenuhi dan dipatuhi
oleh pelaku usaha," kata dia.
Seperti
diketahui beberapa waktu yang lalu Hotel Novotel sempat ramai menjadi
perbincangan. Hal tersebut lantaran manajemen Hotel Novotel diduga menampilkan tarian
erotis.
Tarian
striptis merupakan tarian yang dipertontonkan dengan adegan dancer yang tidak
mengenakan pakaian. Tarian ini banyak disajikan di club malam ataupun diskotik.
Dalam
video yang diterima oleh Kupastuntas.co, para dancer mengenakan atasan semacam
bra bermotif bunga. Sementara untuk bawahan, mereka hanya mengenakan celana
sangat minim.
Ketiga
dancer itu menari meliuk-liuk menggoda mata pengunjung di atas panggung, yang
terdapat sebuah tiang besi untuk mereka beraksi.
Selain
itu, penampilan tarian erotis dancer itu juga diiringi musik DJ yang menambah
meriahnya hiburan malam yang disajikan pihak hotel.
Atas
viralnya tarian tersebut tim pengawas Provinsi Lampung turun ke lokasi dan
ditemukan bahwa Hotel Novotel belum melengkapi perizinan yang diwajibkan.
Tim
pengawas tersebut terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DMPTSP) Provinsi Lampung. Kemudian Satpol PP Provinsi Lampung, Dinas
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung serta Polda Lampung.
Beberapa
fasilitas di Hotel Novotel yang sempat disegel oleh tim pengawas Provinsi
Lampung pada, Selasa (17/10/2023) kembali dibuka pada, Jum'at (20/10/2023)
kemarin. (*)
Berita Lainnya
-
39.678 Penumpang Gunakan Kereta Api di Divre IV Tanjungkarang saat Mudik Lebaran 2026
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Zakat Dibagikan Kepada Jamaah dan Warga Sekitar Masjid Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Imam Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Khutbah Idul Fitri, Wakil Rektor Universitas Teknokrat Ajak Perkuat Takwa dan Kepedulian Sosial
Sabtu, 21 Maret 2026








