Tidak Dapat Penghargaan Jadi Alasan AKP Andri Gustami Terlibat Jaringan Narkoba, Pengamat: Tugas Polisi Mengabdi!
Pengamat Hukum UBL Zainuddin Hasan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terungkapnya alasan Terdakwa
AKP Andri Gustami mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang masuk dalam
jaringan Narkoba Internasional dianggap mengada-ngada oleh Pengamat Hukum
Universitas Bandar Lampung (UBL).
Menurut Pengamat Hukum UBL Zainuddin Hasan, alasan Terdakwa AKP
Andri Gustami terlibat dalam jaringan Narkoba Internasional, lantaran merasa
kecewa tidak pernah mendapatkan penghargaan, hanya sebagai alasan belaka atau
mengada-ngada.
Menurut pandangan Zainuddin anggota kepolisian memang sepatutnya
mengabdi kepada masyarakat dan bangsa.
"Menurut saya itu hanya alasan mengada-ada. Tugas polisi
adalah mengabdi untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara, bukan untuk
mencari penghargaan," kata Zainuddin saat dimintai tanggapan Senin
(24/10/23).
BACA JUGA: Terungkap!
Alasan AKP Andri Gustami Bergabung Kedalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Zainuddin menilai perbuatan atau niat yang dilakukan oleh oknum
anggota Polisi tersebut sudah sepatutnya untuk disalahkan.
"Jadi, dari niatnya saja sudah salah untuk menjadi seorang
anggota polisi," katanya.
Lantas ia mengingatkan tugas dari seorang polisi ialah untuk
melakukan penegakan hukum, bukan untuk mencari penghargaan semata.
"Apabila niat anda untuk kaya raya jadilah pengusaha. Kalau
niat ingin dapat banyak penghargaan, ya jadi artis saja. Bukan menjadi penegak
hukum," imbuhnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjung Karang, menggelar persidangan
dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa AKP
Andri Gustami.
Dalam Dakwaannya JPU menyebutkan alasan beragbungnya Terdakwa
AKP Andri Gustami ialah lantaran merasa kecewa, sebab tidak pernah mendapat
penghargaan. Sebab selama 1 tahun menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung
Selatan ia sudah beberapa kali menangkap dan mencegah pengiriman narkoba
melalui Pelabuhan Bakauheni. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Korupsi Lahan Kemenag, Terdakwa Thio Sulistio Mengaku Alami Tekanan Mental Berat
Rabu, 22 April 2026 -
Belum Sepekan Jadi Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Kamis, 16 April 2026 -
Kejati Lampung Beri Akses Terbatas Rekening PT PSMI, Aspidsus: Pencairan Harus Seizin Kami
Kamis, 16 April 2026 -
Polri Bongkar 755 TKP Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Tersebar di 33 Provinsi
Rabu, 08 April 2026








