Pemkab Pringsewu Lelang 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Formasinya
Kepala BKPSDM Pringsewu Eko Sumarmi, saat ditemui di kantornya, Selasa (24/10/2023). Foto: Manalu/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu membuka Seleksi Terbuka Pengisian terhadap 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang saat ini sedang kosong.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pringsewu, Eko Sumarmi mengatakan, Pendaftaran seleksi terbuka JPTP dibuka mulai tanggal 24 Oktober dan ditutup tanggal 7 November 2023.
"Pengumuman No : 1/Pansel JPTP-PSW/X/23 Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Kabupaten Pringsewu ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Dr. Fredy SM, MM, CGCAE," kata Eko Sumarmi, saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023).
Menurut Eko, kelima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan diisi melalui seleksi terbuka diantaranya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR).
Selanjutnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan terakhir Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pringsewu
Ia mengatakan, terdapat delapan dasar hukum/undang undang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama diantaranya Peraturan Menpan-RB RI No 15 tahun 2019 tentang pengisian JPTP secara terbuka dan kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah.
"Kemudian SK Bupati Pringsewu No : B/551/KPTS/B.04/2023 tertanggal 20 Oktober 2023 tentang Panitia Seleksi Terbuka JPTP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun 2023," imbuhnya.
Untuk mengikuti seleksi, peserta wajib memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan seperti memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, Pangkat Paling rendah Pembina IV/a.
Kemudian sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau menduduki Jabatan Administrasi atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun.
Usia paling tinggi 56 tahun, menyampaikan laporan SPT tahun 2022, menyampaikan e LHKPN/LHKASN tahun 2022 serta mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Untuk informasi lebih jelas silahkan dilihat pada bkpsdm.pringsewukab.go.id," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025 -
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pria di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Senin, 03 November 2025









