Modus Jemput Pacar, Duda Asal Panjang Gelapkan Motor Teman Sendiri
HK (44) saat diamankan di Polsek Panjang Bandar Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Seorang pria berinisial HK (44) hanya bisa pasrah saat
diringkus polisi di tempat persembunyiannya di rumah kontrakan yang terletak di
Simpang Kates, Katibung, Kabupaten Lampung Selatan pada Sabtu (28/10/2023)
malam.
Duda anak
satu itu ditangkap polisi lantaran telah menggelapkan sepeda motor Yamaha N Max
warna putih berplat BE 5773 AD milik kawannya sendiri berinisial MS.
Dimana,
peristiwa penggelapan itu terjadi di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung
pada Minggu (15/10/2023) lalu.
Kini,
warga Kampung Baru, Kecamatan Panjang itu harus mendekam di balik jeruji besi
dan berurusan dengan Polsek Panjang.
Kapolsek
Panjang, Kompol M. Joni mengatakan pelaku HK ditangkap di tempat
persembunyiannya di Katibung, Lampung Selatan.
Penangkapan
tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan telah melakukan
serangkaian penyelidikan.
"Jadi
pelaku telah kita identifikasi keberadaannya dan langsung kami ringkus,"
ujarnya Senin (30/10/2023).
Adapun
modus pelaku mengelabui korbannya dengan cara meminjam motor korban dan
beralasan menjemput pacarnya.
"Pelaku
beralasan dengan kawannya mau jemput pacarnya dan pinjam motor," ucapnya.
Namun,
bukannya menjemput pacar, pelaku ternyata malah menjual motor korban seharga Rp
6 juta dengan bantuan rekannya JL (DPO).
"Hasil
pemeriksaan, pelaku mengaku menjual motor itu melalui rekannya JL (DPO),"
imbuhnya.
Lalu,
petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap JL (DPO) di kediamannya, namun
pelaku sudah tidak ada di lokasi.
"Pelaku
JL (DPO) masih kita kejar dan dalami informasi keberadaannya untuk mengetahui
kemana motor itu dijual," ujarnya.
Kini,
pelaku HK telah diamankan di Mapolsek Panjang guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HK dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengam
ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Korupsi Lahan Kemenag, Terdakwa Thio Sulistio Mengaku Alami Tekanan Mental Berat
Rabu, 22 April 2026 -
Belum Sepekan Jadi Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Kamis, 16 April 2026 -
Kejati Lampung Beri Akses Terbatas Rekening PT PSMI, Aspidsus: Pencairan Harus Seizin Kami
Kamis, 16 April 2026 -
Polri Bongkar 755 TKP Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Tersebar di 33 Provinsi
Rabu, 08 April 2026








