PRL 2023 Sisakan Tunggakan Pajak 110 Juta, Begini Tanggapan Apindo

DPP Apindo Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengelola
Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung mencatat, bahwa pada
perhelatan Pekan Raya Lampung (PRL) 2023 yang telah digelar menyisakan pajak
hiburan senilai Rp110 juta yang belum dibayarkan oleh pihak penyelenggara.
Diketahui, PRL 2023 sendiri diselenggarakan oleh
Pemerintah Provinsi Lampung dan dikelola oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) Lampung.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Apindo, Yanuar
Irawan mengatakan, dengan dianggap adanya tunggakan pada pergelaran PRL
pihaknya tak mengerti.
Pasalnya kata Yanuar, PRL tersebut merupakan
acara tahunan pemprov dan bukan pertama kali dilaksanakan.
"Karena agenda tahunan pemprov, jadi tiket
hiburan yang mengundang artis ibu kota itu juga termasuk satu rangkaian agenda
tersebut," ujar Yanuar, Selasa (7/11/2023).
Jika PRL itu dipermasalahkan dengan tidak
membayar pajaknya, maka pihaknya juga mempertanyakan apakah kegiatan pemkot
yang kemarin-kemarin juga membayar pajak.
BACA JUGA: PRL
2023 Sisakan Tunggakan Pajak 110 Juta, BPPRD: Apindo Tak Mau Akui Itu Pajak
"Pemkot Bandar Lampung kemarin mengundang
artis ibukota juga tidak membayar pajak," kata dia.
Kemudian kata Yanuar, terkait di acara PRL kemarin
ada artis nasional dan harga harga tiket dijual dari biasanya, mungkin panitia
mengambil kebijakan untuk menutup biaya operasional.
"Harganya ditambah Rp10 ribu jadi Rp20 ribu
atau Rp25 ribu dari harga normal nya saya kira wajar-wajar saja,"
jelasnya.
Menurutnya, lain hal jika kegiatan itu
diselenggarakan oleh Apindo dan konser musik itu dibandrol tiketnya Rp100 ribu
atau Rp200 ribu maka lain cerita.
"Tapi itu kan bagian dari rangkaian rentetan
kegiatan pemprov itu, Apindo itu kan hanya pelaksana sebenarnya," kata
dia.
"Semua materi kemudian kegiatan-kegiatan itu
atas arahan dan koordinasi dengan pemprov.Tidak ada Apindo yang mengambil
kebijaksanaan sendiri, hanya pelaksanaan di lapangan nya saja," tuturnya.
Sekali lagi kata Yanuar, jika kegiatan PRL yang
mengundang artis dijadikan objek pajak, yang menjadi pertanyaan kenapa
tahun-tahun sebelumnya tidak pernah dikenakan pajak.
"Tapi kok kegiatan yang sekarang dikenakan
pajak?," tanyanya.
"Kita bukannya tidak taat pajak, tapi semua
harus ditempatkan pada porsinya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Indosat Ooredoo Hutchison Catatkan Laba Bersih dan ARPU yang Progresif di Kuartal I 2025 di Tengah Kondisi Pasar yang Menantang
Rabu, 30 April 2025 -
Pemprov Lampung Bentuk Satgas Mitigasi dan Pengendalian Banjir
Rabu, 30 April 2025 -
Polisi Gadungan Peras Wanita Warga Bandar Lampung, Ancam Sebar Video Syur Korban
Rabu, 30 April 2025 -
692 Peserta Tak Hadir UTBK-SNBT di Unila
Rabu, 30 April 2025