• Kamis, 01 Mei 2025

PRL 2023 Sisakan Tunggakan Pajak 110 Juta, Begini Tanggapan Apindo

Selasa, 07 November 2023 - 20.42 WIB
99

DPP Apindo Lampung. Foto: Ist

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung mencatat, bahwa pada perhelatan Pekan Raya Lampung (PRL) 2023 yang telah digelar menyisakan pajak hiburan senilai Rp110 juta yang belum dibayarkan oleh pihak penyelenggara.

Diketahui, PRL 2023 sendiri diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan dikelola oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Apindo, Yanuar Irawan mengatakan, dengan dianggap adanya tunggakan pada pergelaran PRL pihaknya tak mengerti.

Pasalnya kata Yanuar, PRL tersebut merupakan acara tahunan pemprov dan bukan pertama kali dilaksanakan.

"Karena agenda tahunan pemprov, jadi tiket hiburan yang mengundang artis ibu kota itu juga termasuk satu rangkaian agenda tersebut," ujar Yanuar, Selasa (7/11/2023).

Jika PRL itu dipermasalahkan dengan tidak membayar pajaknya, maka pihaknya juga mempertanyakan apakah kegiatan pemkot yang kemarin-kemarin juga membayar pajak.

BACA JUGA: PRL 2023 Sisakan Tunggakan Pajak 110 Juta, BPPRD: Apindo Tak Mau Akui Itu Pajak

"Pemkot Bandar Lampung kemarin mengundang artis ibukota juga tidak membayar pajak," kata dia.

Kemudian kata Yanuar, terkait di acara PRL kemarin ada artis nasional dan harga harga tiket dijual dari biasanya, mungkin panitia mengambil kebijakan untuk menutup biaya operasional.

"Harganya ditambah Rp10 ribu jadi Rp20 ribu atau Rp25 ribu dari harga normal nya saya kira wajar-wajar saja," jelasnya.

Menurutnya, lain hal jika kegiatan itu diselenggarakan oleh Apindo dan konser musik itu dibandrol tiketnya Rp100 ribu atau Rp200 ribu maka lain cerita.

"Tapi itu kan bagian dari rangkaian rentetan kegiatan pemprov itu, Apindo itu kan hanya pelaksana sebenarnya," kata dia.

"Semua materi kemudian kegiatan-kegiatan itu atas arahan dan koordinasi dengan pemprov.Tidak ada Apindo yang mengambil kebijaksanaan sendiri, hanya pelaksanaan di lapangan nya saja," tuturnya.

Sekali lagi kata Yanuar, jika kegiatan PRL yang mengundang artis dijadikan objek pajak, yang menjadi pertanyaan kenapa tahun-tahun sebelumnya tidak pernah dikenakan pajak.

"Tapi kok kegiatan yang sekarang dikenakan pajak?," tanyanya.

"Kita bukannya tidak taat pajak, tapi semua harus ditempatkan pada porsinya," tandasnya. (*)