Kejari Lambar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Senjata Tajam
Kejaksaan Negeri Liwa bersama jajaran Forkopimda saat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus di Halaman Kantor Kejari Lampung Barat, Selasa (14/11/2023). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kejaksaan
Negeri (Kejari) Lampung Barat memusnahkan sejumlah barang bukti hasil perkara
tindak pidana umum (Tipidum) dan pidana khusus (Pidsus) yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap untuk periode Januari - Oktober 2023, di halaman kantor
Kejari setempat, Selasa (14/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Barat
Zainur Rochman melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Zenericho mengatakan
bahwa, barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Lampung Barat berupa Narkotika,
uang palsu, Hp, hingga senjata api yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Narkotika jenis sabu seberat 5,22 gram,
narkotika jenis gorila sinte seberat 0,12 gram, narkotika jenis ganja seberat
11,86 gram, 20 batang ganja yang di tanam dalam polibeg, 1.750 butir obat
berbahaya jenis Ifarsyl," kata Zenericho kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Selain narkotika pihaknya juga memusnahkan
barang bukti berupa uang palsu sebanyak 54 lembar, lima pucuk senjata tajam, 27
unit jerigen, 22 unit handphone serta sejumlah barang bukti lain yang berhasil
diamankan terkait sejumlah perkara tindak pidana umum.
Zenericho menambahkan bahwa, pemusnahan
dilakukan dengan berbagai cara diantaranya untuk barang bukti narkotika
dimusnahkan dengan cara di blender kemudian dibuang, kemudian senjata api dan
senjata tajam dilakukan pemotongan menggunakan gerinda.
"Barang bukti berupa Handphone
dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu, kemudian untuk barang
bukti lainnya kita musnahkan dengan cara dibakar, sehingga semua barang bukti
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kita musnahkan sesuai aturan yang
berlaku," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa, dari sejumlah barang
bukti yang dimusnahkan perkara yang paling mendominasi yaitu penyalahgunaan
narkoba yang dilakukan oleh masyarakat, sehingga ia mengimbau kepada masyarakat
agar menjauhi penggunaan barang haram tersebut.
"Karena kita tau bahwa dampak penggunaan
narkotika jenis apa pun terhadap tubuh sangat berbahaya sehingga kita selalu
mengimbau kepada masyarakat khususnya anak muda ataupun pelajar agar jangan
sekali-kali memakai narkoba apa pun jenisnya," tegasnya.
Sekedar diketahui, pemusnahan barang bukti
tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Zainur
Rochman, dihadiri forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) diantaranya
perwakilan dari Polres Lampung Barat, perwakilan dari Kodim 0422 Lampung Barat.
Kemudian perwakilan dari Pengadilan Negeri
Liwa, perwakilan dari Rutan kelas II B di Krui, perwakilan dari Cabang
Kejaksaan Negeri Lampung Barat, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten
Lampung Barat serta Kabag Hukum Kabupaten Pesisir Barat. (*)
Berita Lainnya
-
Antrean BBM Picu Kemacetan di Kembahang, Pertamina Tambah Stok di Lampung Barat
Jumat, 12 Juni 2026 -
Festival Budaya Sekala Bekhak XII Hadirkan Lomba Seni hingga Expo Kreatif
Jumat, 12 Juni 2026 -
Antrean BBM di SPBU Kembahang Lampung Barat Picu Kemacetan Jalan Nasional, Warga Minta Solusi
Jumat, 12 Juni 2026 -
Samsat Liwa Beri Keringanan Bayar PKB Tepat Waktu hingga Menunggak
Kamis, 11 Juni 2026








