Santunan Belum Juga Diberikan, Pihak Yayasan Fatimah Az Zahra Terancam Sanksi Pidana
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga
Kerja Provinsi Lampung akan segera melakukan pemanggilan terhadap Yayasan
Fatimah Az Zahra terkait dengan peristiwa jatuh nya lift yang terjadi beberapa
waktu yang lalu.
Pemanggilan tersebut dilakukan guna menjelaskan bahwa putusan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait keberatan yang diajukan oleh pihak Yayasan Fatimah Az Zahra telah keluar.
Sebelumnya pihak Yayasan Fatimah Az Zahra
telah mengajukan keberatan kepada Kemenaker atas putusan dari tim pengawas
tenaga kerja Disnaker Provinsi Lampung terkait dengan besaran santunan yang
harus dibayar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung
Agus Nompitu mengatakan, jika dalam peristiwa tersebut terdapat 9 korban.
Dimana 7 korban dinyatakan meninggal dunia dan 2 korban mengalami luka-luka.
"Tidak terlalu lama lagi kita akan
melakukan penyidangan dan pemanggilan terhadap pihak yayasan serta pihak yang
terkait dalam kasus jatuhnya lift yang
mengakibatkan 9 korban," kata Agus saat dimintai keterangan, Kamis (16/11/2023).
Ia mengatakan jika pihak nya sudah
berkoordinasi dengan Kemenaker dan Kemenaker mendukung penuh atas keputusan
yang diambil oleh tim pengawas dari Disnaker Provinsi Lampung.
"Jadi kita tunggu, kita sudah koordinasi
dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan sangat mendukung dari hasil keputusan tim penyidik atau pengawas
ketenagakerjaan. Jadi tinggal gelar perkara saja," kata dia.
Ia menjelaskan jika pihak Yayasan Fatimah Az
Zahra sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap peristiwa jatuhnya lift
tersebut diwajibkan untuk memberikan santunan kepada keluarga korban.
"Santunan harus diterima, karena ada
sanksi-sanksi yang nanti akan diterima oleh perusahaan kalau tidak mematuhi.
Sanksi bisa pidana kalau tidak mengikuti," kata dia.
"Karena perdatanya dia harus memenuhi kewajiban nya. Karena ini kan diatur dalam UU Ketenagakerjaan bahwa
pemberi kerja itu wajib hukum nya memberikan perlindungan bagi tenaga
kerja," sambungnya.
Seperti diketahui kecelakaan lift di Sekolah
Islam Terpadu (IT) Az Zahra, Bandar Lampung terjadi pada Rabu (5/7/2023).
Peristiwa tersebut menewaskan tujuh orang dan membuat dua lainnya luka berat.
Atas peristiwa tersebut polisi telah
menetapkan satu tersangka yakni Rahmat yang bertugas sebagai pengawas proyek.
Polisi menilai jika Rahmat lalai dalam
menjalankan tugasnya hingga lift barang tersebut digunakan 9 pekerja bangunan
yang mengakibatkan 7 pekerja tewas.
Beberapa faktor kelalaian yang ditemukan
penyidik di antaranya lift barang yang digunakan tidak standar. Selain itu, ada
kesalahan teknis yang dilakukan tersangka yang tidak sesuai SOP. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








