Terungkap Punya Tim, Polisi Buru 3 Rekan Joki CPNS Kejaksaan di Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, saat dimintai keterangan, di Mapolda Lampung, Kamis (16/11/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, RT alias RDS (20), joki tes SKD Kejaksaan 2023 di Lampung ternyata mempunyai tim dan bukan pemain tunggal. Polisi buru 3 pelaku lain yang terlibat.
"Mereka ini ada tim, namun ketika ini mencuat, tiga lainnya melarikan diri," kata Umi, saat dimintai keterangan, usai konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (16/11/2023).
Adapun 3 rekan pelaku RT merupakan tim yang berperan memuluskan kegiatan joki tes SKD CPNS 2023. "Jadi 3 lainnya bukan joki, tapi tim dari RT untuk memuluskan joki ini," ucapnya.
Umi menambahkan, saat ini status RT masih menjadi saksi terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap 3 orang yang diduga timnya," imbuhnya.
Baca juga : Pelaku Joki CPNS Kejaksaan 2023 Ternyata Anak PNS Pemprov Lampung
Sebelumnya, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap basah seorang wanita berinisial RT alias RDS yang merupakan joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023, di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27, Gang Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Aksi joki itu berhasil digagalkan ketika sistem mendapati ketidak-cocokan wajah pelaku dengan kartu peserta tes.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Lampung. Pelaku pun masih menjalani pemeriksaan secara mendalam.
Hasil pemeriksaan sementara, RT diketahui merupakan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) dan warga Bandar Lampung. Adapun motif pelaku terlibat joki tes CPNS Kejaksaan 2023 karena ekonomi.
Atas hal tersebut, pelaku terancam Pasal 35 UU ITE jo Pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau 263 Ayat 1,2 KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Jumat, 03 Juli 2026 -
Fave+ Hotel Lampung Jalankan Program CSR, Bagikan Sembako kepada Warga Sekitar
Jumat, 03 Juli 2026 -
Program Keringanan Pajak di Lampung Dongkrak Pendapatan Daerah, Penerimaan Naik Jadi Rp93,2 Miliar
Jumat, 03 Juli 2026 -
Sikapi Pembunuhan Tapir di Mesuji, Pemprov Lampung Perkuat Penegakan Hukum dan Edukasi
Jumat, 03 Juli 2026








