Polisi Gerebek Pesta Sabu di Kontrakan Bakauheni Lamsel, 4 Orang Ditangkap

Polisi mengamankan 4 orang saat asik pesta sabu di Kontrakan Bakauheni Lamsel. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polisi menggerebek sebuah kontrakan di Dusun Muara Bakau, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, serta mengamankan empat pria saat asik pesta sabu.
Kapolsek Penengahan, Iptu Mustolih menerangkan, penggerebekan itu dilakukan hari Minggu (26/11/2023) kemarin, sekitar pukul 15.15 WIB.
"Petugas mengamankan empat orang pelaku sedang pesta narkoba jenis sabu yakni Hermansyah (39), Ridwan (39), Junaidi (33), dan Heri Ambo (48)," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (27/11) pagi.
Penangkapan itu, bermula dari keresahan masyarakat terkait sebuah kontrakan yang kabarnya sering digunakan untuk tempat berpesta narkoba.
Kontrakan itu, disewa oleh seseorang bernama Heri Ambo yang masih warga setempat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
"Selanjutnya, saya bersama Kanit Reskrim dan Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan melakukan penggerebakan dan ditemukan 4 orang laki-laki sedang berpesta narkoba," sambung Kapolsek.
Polisi kemudian menggeledah para pelaku dan seisi kontrakan, dari situlah ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok merek Surya 12 didekat kamar mandi.
"Kotak rokok tersebut berisikan 7 klip paket kecil warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah klip paket sedang warna putih sabu, 1 buah klip paket besar warna putih sabu, 2 buah skop/pipet, 1 buah jarum, 1 buah potongan pipet, 1 buah alat hisap sabu/bong," urai Kapolsek.
Selain itu, polisi juga menemukan 2 buah korek api warna merah dan biru, 2 unit handphone merek Oppo dan Xiaomi serta uang tunai sebesar Rp290 ribu diduga hasil dari penjualan sabu.
"Setelah dilakukan interogasi bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut milik saudara Hermansyah," tegas Kapolsek.
Lalu, keempat tersangka berikut barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan diamankan ke Polsek Penengahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pasal yg disangkakan terhadp para tersangka Pasal 112 juncto 114 juncto 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandas Kapolsek Penengahan.
Kini, para tersangka penyalahgunaan narkotika dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025