• Jumat, 04 Juli 2025

Kejari Lamsel Buru Para Penerima Aliran Dana Dugaan Korupsi Insentif Sat Pol PP

Selasa, 28 November 2023 - 12.59 WIB
520

Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Bambang Irawan saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (28/11/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) akan menelusuri siapa saja yang menikmati aliran dana dugaan korupsi di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

Kajari Lamsel, Afni Carolina melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bambang Irawan menyatakan, kejaksaan tengah mencari alat bukti tambahan termasuk kemana saja dana dugaan korupsi insentif mengalir.

"Proses pemeriksaan para saksi masih berjalan hingga beberapa waktu kedepan, dalam rangka mencari alat bukti tambahan dan siapa saja yang menikmati aliran dana dugaan korupsi insentif di Sat Pol PP," kata Kasi Pidsus, Bambang Irawan saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

Bambang menyebutkan, setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi maka kejaksaan akan mengajukan surat permintaan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

"Kita berencana akan mengirimkan surat permintaan PKKN ke BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, dimungkinkan pada minggu kedua bulan Desember 2023," sambungnya.

Bambang menegaskan, setelah keluar hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, kejaksaan tak akan menunda-nunda menetapkan tersangka dugaan korupsi insentif di Sat Pol PP.

"Untuk tersangka saat ini belum kita tetapkan karena masih ada saksi yang akan diperiksa dan menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN)," cetusnya.

Sejauh ini, lanjut Bambang, kejaksaan sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dari Sat Pol PP dan BPKAD setempat.

"Kamis sudah memeriksa sejumlah 23 saksi, diantaranya pejabat struktural dan tenaga harian lepas sementara (THLS)," urainya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Lamsel sedikit demi sedikit mulai mengungkap modus operandi perkara dugaan korupsi insentif di Sat Pol PP setempat.

Kasi Pidsus Bambang Irawan menerangkan, hal itu terungkap dalam pemeriksaan pegawai di Sat Pol PP setelah naik ke penyidikan.

"Untuk materi pokok penyidikan belum bisa kita sampaikan, tetapi yang pasti dalam penyidikan terungkap salah satunya dengan modus terdapat uang insentif yang dititipkan ke rekening penyimpanan," kata Kasi Pidsus, saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2023).

Bambang melanjutkan, rekening khusus tersebut diduga digunakan untuk menampung uang hasil korupsi insentif di Sat Pol PP dalam kurun waktu dua tahun anggaran yakni 2021 dan 2022.

"Diduga ada beberapa rekening yang digunakan sebagai penyimpanan," 

Ditelisik lebih lanjut mengenai atas nama siapa saja rekening penyimpanan tersebut, Kasi Pidsus menjawab diplomatis.

"Kami belum bisa menerangkan," jelas Bambang.

Bambang menegaskan, kejaksaan bersikap profesional dalam mengungkap perkara dugaan korupsi insentif dengan pagu anggaran di tahun 2021 kurang lebih sebesar Rp7 miliar, dan tahun 2022 sekitar Rp3 miliar.

"Pada intinya kami tetap profesional dalam mengusut dugaan penyimpangan dana insentif di Sat Pol PP," tegas Kasi Pidsus. (*)