Pengedar Uang Palsu di Lampung Tengah Diringkus Polisi, Modusnya Top Up di BRILink

Kedua pelaku dan barang bukti uang palsu saat diamankan polisi. Foto: Towo/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus 2 orang pelaku pembuat dan pengedar uang palsu (UPAL), pada Senin (27/11/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
Dua pelaku inisial MSD (26) dan WM (23) merupakan warga Kampung Bina Karya Buana, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan, kejadian bermula saat kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih mendatangi korban selaku karyawan BRI Link di Kampung Rawa Betik, Kecamatan Seputih Surabaya, pada Senin (27/11/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kedua pelaku tersebut kemudian meminta korban Regina (25) untuk mengisi top up dana sebesar Rp2 juta," ujarnya.
Setelah berhasil top up dana ke nomor pelaku sambung Kapolsek, lalu pelaku memberikan uang tunai kepada korban dan langsung pergi.
Namun ketika dicek oleh korban, ternyata pelaku memberikan uang tunai Rp2 juta itu dengan rincian Rp1 juta merupakan uang asli dan Rp1 juta adalah uang palsu.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp1 juta dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya," imbuhnya.
Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil digulung petugas pada sore harinya sekira pukul 17. 30 WIB saat mereka berada di wilayah Kampung Rajawali, Bandar Surabaya, Lampung Tengah mengendarai sepeda motor.
"Setelah kami lakukan pengembangan, sejumlah barang bukti berupa 1 unit Laptop, 1 unit Printer merk Canon, 3 buah botol bekas isi tinta 1 buah gunting dan 2 buah pisau karter, berhasil kami amankan di rumah kedua pelaku," terangnya.
"Selain itu, kami juga berhasil mengamankan sejumlah uang palsu siap edar senilai Rp5 juta lebih di dalam rumah pelaku," ungkapnya.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Puskada Dorong Ronda Malam Jadi Program Resmi Pemda Lampung Tengah
Rabu, 10 September 2025 -
Dilaporkan Hilang, Remaja Asal Lamteng Ditemukan di Losmen Yogyakarta Bersama Pria Beristri
Senin, 08 September 2025 -
UBL Latih Alumni ODGJ Ponpes Jolo Sutro dengan Ecoprint, Jadi Terapi dan Bekal Hidup
Senin, 08 September 2025 -
Bongkar Jaringan Bayu Wicaksono Malaysia, Bareskrim Sita 8 Kg Sabu di Lampung Tengah
Kamis, 04 September 2025