Bobol Gudang dan Curi Besi Rongsokan di Lamtim, 2 Buruh Asal Bandar Lampung Diringkus Polisi
Dua Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bandar Sribawono Polres Lampung Timur. Rabu (29/11/2023). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - 2 orang buruh warga Bandar Lampung terpaksa diringkus polisi di kediamannya masing-masing. Keduanya yakni MA (22) dan HS (42) diamankan karena telah melakukan aksi pencurian di wilayah Lampung Timur.
Kini keduanya harus mendekam di balik jeruji besi dan berurusan dengan Polsek Bandar Sribawono, Polres Lampung Timur.
Kapolsek Bandar Sribawono, AKP Syamsu Rizal mengatakan, kedua buruh tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Iya dua tersangka diamankan yakni MA (22) dan HS (42) warga Bandar Lampung," ujarnya Rabu (29/11/2023).
Adapun peristiwa itu menimpa korban inisial HS (60) warga Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur pada Selasa (28/11/2023) sore.
"Para tersangka ini nekat membobol gudang milik korban dan mencuri berbagai besi rongsokan," ucapnya.
Syamsu menjelaskan, modus para tersangka bisa masuk ke dalam gudang korban dengan cara merusak pintu.
"Setelah masuk ke dalam gudang, tersangka mengambil berbagai besi rongsokan," jelasnya.
Korban pun mengalami kerugian mencapai Rp 2,5 juta dan melapor ke Polsek Bandar Sribawono Polres Lampung Timur.
"Usai menerima laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaannya," ucapnya.
Tersangka pun tak berkutik saat diringkus polisi di kediamannya masing-masing. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa berbagai besi hasil pencurian dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki.
Kini para tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bandar Sribawono Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
Remaja di Bandar Lampung Jual Dua ABG ke Spa Plus-Plus di Surabaya
Selasa, 12 Mei 2026 -
Kapolda Lampung Ultimatum Penembak Brigadir Arya: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026 -
Sidang Ardito Wijaya, KPK Bongkar Lemahnya Pengawasan Proyek di Lamteng
Rabu, 06 Mei 2026








