Dilaporkan Warga Pasir Gintung Bandar Lampung, Ini Tanggapan PT. KAI
Sengketa Lahan Antara Warga dan PT.KAI di Pasir Gintung. Foto:
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT. KAI Divre IV Tanjungkarang mengeksekusi lahan yang diatasnya terdapat satu bangunan rumah dan 12 kios, di Jalan Rambutan Ujung, Kelurahan Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung.
Pengosongan lahan tersebut berujung pada dilaporkannya PT. KAI ke polisi oleh warga yang mengklaim mempunyai alas hak atas tanah tersebut.
Terkait persoalan tersebut, akhirnya warga Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung melapor ke pihak kepolisian.
Baca juga : PT KAI Eksekusi Satu Rumah dan 12 Kios di Pasir Gintung, Warga Bakal Laporkan ke Polresta
Menanggapi hal itu, Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, pihaknya menghormati mereka (warga) melapor KAI ke polisi.
"Kita juga belum tahu dilaporkannya ini soal apanya. Kalau soal penertiban itukan berdasarkan sertifikat yang KAI miliki. Karena srtifikat mereka sudah dibatalkan," ungkapnya.
Pihaknya juga telah melakukan surat pemberitahuan berulang-ulang untuk secara sukarela untuk mengosongkan lahan.
"Untuk saat ini KAI belum terima pemanggilan dari polisi terkait pelaporan tersebut. Tapi ya itu hak mereka sebagai wsrga negara melaporkan ke polisi. Tapi yang jelas kita punya dasar hukumnya," terangnya.
Baca juga : Eksekusi Lahan di Pasir Gintung Bakal Dibangun Rumah Dinas Pegawai PT KAI
Sementara Ombudsman Lampung menyarankan agar persoalan tersebut untuk diselesaikan kepihak yang berwajib.
"Kemarin kita dorong untuk melapor ke polisi saja, kalau memang merasa dirugikan dan ada permasalahan yang belum diselesaikan," ujar Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Rabu (28/11/2023).
Karena jelasnya, kedua belah pihak merasa mempunyai dasar pembenarannya sendiri. Ia juga mengaku, kemarin pihaknya sempat mendatangi kantor PT. KAI untuk menanyakan persoalan tersebut.
"Nah dari hasil klarifikasi kita bahwa mereka (KAI) telah melakukan tahapan yang ada, yaitu terkait dengan pemberitahuan, peringatan dan lainnya untuk tanah tersebut," ungkapnya.
Baca juga : Polisi Dalami Kasus PT KAI yang Dilaporkan Warga Pasir Gintung Bandar Lampung
Sementara itu, pemilik rumah juga diklarifikasi bahwa mereka juga merasa ada sertifikat atas tanah tersebut.
Sedangkan, PT. KAI ada putusan PTUN yang membatalkan sertifikat pemilik tanah sebelumnya.
"Artinya ini sengketa jatuhnya. Sehingga kalau sudah sengketa seperti itu yang dapat menyelesaikan adalah harus lapor ke polisi," ungkapnya.
Masing-masing ada jawabannya sendiri-sendiri. Daripada konflik lebih baik diselesaikan secara hukum.
"Kalau itu berpekara nanti tinggal diputuskan mana yang lebih berhak atas tanah itu. Karena masing-masing mempunyai pembenarannya sendiri," tandas Nur Rahman. (*)
Berita Lainnya
-
Wisuda Periode II 2026, Rektor UIN RIL Tekankan Kepedulian Lingkungan dan Kemanusiaan
Kamis, 02 Juli 2026 -
903 Lulusan UIN RIL Dikukuhkan, Rektor: Yang Terus Belajar Akan Menjadi Pemilik Masa Depan
Kamis, 02 Juli 2026 -
Asesor UI GreenMetric Apresiasi Kemajuan UIN RIL, Tekankan Kampus Hijau Harus Menjadi Gaya Hidup
Kamis, 02 Juli 2026 -
232 Calon Mahasiswa Unila Lolos SNBP Pilih Tak Daftar Ulang
Kamis, 02 Juli 2026








