Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye, Bawaslu Gandeng Media se-Lampung
Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye yang dilaksanakan di Nuju Cafe Bandar Lampung, Rabu, (29/11/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengadakan sosialisasi pengawasan tahapan kampanye dengan menggandeng sejumlah media di Lampung.
Kegiatan dengan tema "Wujudkan Pemilu Damai dan Bebas Politik Uang di Provinsi Lampung," yang dilaksanakan di Nuju Cafe Bandar Lampung, Rabu, (29/11/2023).
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, media memiliki peranan yang sangat penting dalam proses pengawasan pemilu 2024 ditengah keterbatasan jumlah pengawas pemilu.
"Media itu sangat penting dalam proses pemilu 2024 itu, karena media bisa mengetahui berbagai persoalan pemilu lebih cepat dan luas dibandingkan dengan penyelenggara," kata Iskardo.
"Ditambah juga bahwa, jumlah pemilih di Lampung itu lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pengawasnya," tutup Iskardo.
Kampanye Iklan di Media Massa
PIC tahapan kampanye Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, kampanye di media massa dibatasi yakni sejak 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024.
"Bagi peserta pemilu yang beriklan di media massa itu sudah di kategorikan sebagai kampanye diluar jadwal. Saya ingin mengatakan bahwa iklan di media itu jatuh pada 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024," kata Tamri.
Ia menjelaskan, kategori yang dapat dikatakan kampanye adalah segala sesuatu yang memuat citra diri.
"Terkadang kita bingung apakah suatu kegiatan kampanye. Kita kerap mengetahui bahwa ajakan itu termasuk kampanye atau tidak," bebernya.
"Sebenarnya saat menunjukam citra diri itu sudah dapat dikatakan kampanye, baik itu gambar diri, gambar caleg, nomer urutnya. Jadi sederhana definisi kampanye," tambahnya.
Sebagimana penjabaran itu, maka dengan ini Bawaslu Provinsi Lampung memberikan himbauan:
1) Agar dalam memberikan pelayanan iklan terkait kampanye oleh peserta Pemilu dapat memperhatikan jadwal pelaksanaan kampanye di media Massa yang baru akan dimulai pada periode tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
2) Menghimbau kepada segenap Media Massa agar dapat meberikan kesempatan yang sama kepada setiap Peseta Pemilu terkait Iklan Kampanye dan tidak hanya pada calon tertentu saja guna menegakkan azas keadilan dan kesetaraan dalam kontestasi kampanye Peserta Pemilu, serta sebagai bagian pendidikan politik yang berkualitas karena Media Massa merupakan salah satu saran Informasi bagi masyarakat, dan
3) Perlu di Ingatkan bahwa terdapat ketentuan Pidana bagi iklan kampanye yang dilaksanakan diluar jadwal. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








