Beralasan Ujian Semester, Mahasiswi ITB Joki CPNS di Lampung Mangkir Panggilan Polisi

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) RT alias RDS (20) yang menjadi tersangka joki CPNS Kejaksaan di Lampung tidak hadir pemanggilan polisi.
Saat dikonfirmasi, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol
Donny Arief Praptomo mengatakan tersangka RT alias RDS telah mengkonfirmasi
untuk menunda pemeriksaannya sebagai tersangka.
Adapun alasannya dikarenakan yang bersangkutan sedang
mengikuti ujian semester di ITB. Polda Lampung pun akan menjadwalkan
pemanggilan kembali pada Kamis (7/12/2023) besok.
"PH nya mengkonfirmasikan ketidakhadiran hari ini
melalui surat permohonan penundaan pemeriksaan karena sedang ikuti ujian
semester di ITB dan dijadwalkan penuhi pemeriksaan tersangka besok hari
Kamis," kata Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Rabu (6/12/2023).
Sebelumnya, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama
panitia CPNS menangkap basah joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023.
BACA JUGA : Terungkap! Bos Joki CPNS Kejaksaan di LampungTernyata Mahasiswa ITB
Pelaku merupakan seorang wanita berinisial RT alias RDS (20)
yang ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No.
27, Gg Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kec. Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin
(13/11/2023) sekitar pukul 15.00 wib.
Kini, mahasiswi ITB RT alias RDS (20) itu telah ditetapkan
sebagai tersangka karena menjadi joki tes CPNS Kejaksaan di Lampung.
Namun, tersangka hanya dikenakan wajib lapor dan tidak
dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif serta alamatnya jelas berada di
Bandar Lampung.
BACA JUGA : Mahasiswi ITB Joki CPNS Kejaksaan diLampung Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penetapan tersangka itu setelah adanya dua alat bukti yang
cukup dan RT alias RDS telah menerima uang bayaran sebesar Rp 20 juta yang
sudah ditransfer ke rekeningnya.
Hasil pendalaman, diketahui juga ternyata nilai satu orderan
joki CPNS Kejaksaan mencapai Rp 300 juta.
Atas hal tersebut, RT alias RDS dijerat Pasal 35 UU ITE Jo.
Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19
Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP ancaman penjara maksimal 12
tahun denda Rp 12 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Perbaikan Ruas Jalan Program 100 Hari Kerja Mirza-Jihan Capai 50 Persen
Jumat, 09 Mei 2025 -
Alfamart Sahabat Posyandu bersama Sweety Hadir Kembali Mendukung Tumbuh Kembang Balita di Indonesia
Jumat, 09 Mei 2025 -
Perkuat Jejaring Global, Universitas Teknokrat Indonesia Teken MoU dengan Kedutaan Besar Palestina
Jumat, 09 Mei 2025 -
Proyek Pengadaan Obat Dinkes Lampung Tembus 10,5 Miliar
Jumat, 09 Mei 2025