• Sabtu, 27 Juli 2024

Pasca Ditetapkan Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Pengunduran Diri ke Presiden

Rabu, 06 Desember 2023 - 13.55 WIB
56

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah mengirim surat pengunduran diri ke Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg).

Surat pengunduran diri itu ditujukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Jadi ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden," kata Ari Dwipayana, Rabu (6/12/2023).

Ari mengatakan, surat pengunduran diri itu masuk ke Setneg pada hari Senin. Namun dia tidak menyebut tanggal pastinya.

"Kalau tidak salah masuk hari Senin lalu," ujarnya.

Ari pun belum mengetahui isi surat pengunduran diri tersebut. Dia menekankan surat itu akan segera disampaikan setelah Presiden Jokowi tiba di Jakarta.

"Saya belum lihat suratnya, tapi surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wamenkumham Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada 4 tersangka dalam kasus ini.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpubn, Eddy Hiariej menjadi salah satu yang ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu pada Selasa (28/11/2023) juga telah menyebutkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Eddy sudah dikirimkan.

"Kemudian SPDP kalau nggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan," kata Asep kepada wartawan.

Eddy Hiariej juga sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dirinya dalam perkara gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan adanya permohonan praperadilan dari Eddy Hiariej dan dua orang lainnya. “Benar, memang ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi,” kata Djuyamto, Senin (4/12/2023).

Djuyamto menuturkan, Eddy Hiariej beserta dua asisten pribadinya itu mengajukan permohonan pada Senin (4/12/2023) ke Paniteraan Pidana PN Jaksel.

“Telah ditunjuk oleh ketua pengadilan yaitu hakim tunggal Estiono SH., M.H dan menetapkan sidang pertama pada Senin (11/12/2023),” ujarnya.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan telah siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Eddy Hiariej beserta dua pihak lainnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi

“Silakan sebagai suatu hak tersangka. Kami hanya ingin sampaikan, semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali. (*)

Editor :