50 SPBU Nakal di Lampung Disanksi, 4 Diantaranya Tak Dipasok Bio Solar

Sales Area Manager Retail Lampung Pertamina Patra Niaga, Bagus Handoko, saat dimintai keterangan di Hotel Bukit Randu, Kamis (7/12/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 50
stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di wilayah Lampung diberi
sanksi oleh Pertamina Patra Niaga.
Dari jumlah tersebut terdapat 4 SPBU yang
sementara waktu tidak dikirim pasokan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi
dengan jenis bio solar.
"Jadi pada tahun 2023 kurang lebih ada 50
SPBU yang kita sanksi. Ada 4 SPBU yang solar nya lagi kita bina, jadi kita
hentikan penyaluran bio solar kepada 4 SPBU tersebut," kata Sales Area
Manager Retail Lampung Pertamina Patra Niaga, Bagus Handoko saat dimintai
keterangan, Kamis (7/12/2023).
Bagus mengatakan jika ke empat SPBU yang
diberikan sanksi berupa penghentian penyaluran bio solar tersebut berada di
Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan dan Lampung Utara.
"Kita terus meningkatkan pengawasan
penyaluran BBM bersubsidi. Kita menggunakan mekanisme subsidi tepat sasaran
dengan QR Code. Kita juga melakukan pembinaan ke lembaga penyalur kita yang
memang ada potensi penyelewengan," kata dia.
Menurutnya sanksi yang diberikan untuk SPBU yang
nakal tersebut ialah berupa sanksi administratif yaitu surat peringatan, sanksi
penghentian pasokan pada periode tertentu dan sanksi penggantian nilai subsidi.
"Karena ketika ada temuan kemudian mereka
menyalurkan tidak sesuai aturan pendistribusian BBM bersubsidi maka sesuai
kontrak antara Pertamina dengan lembaga penyalur, maka mereka akan mengganti
selisih nilai subsidi tersebut," kata dia.
Menurutnya penyalahgunaan yang dilakukan oleh
SPBU hingga mendapatkan sanksi tersebut cukup bervariasi.
Namun yang paling banyak ditemukan adalah SPBU
tidak sesuai prosedur dalam menyalurkan BBM kepada masyarakat.
"Penyalahgunaan nya bervariasi, kami ada
CCTV dan ada QR Code, namanya QR maka harus sama dengan nopol. Tapi kalau kita
cek nopol nya beda sama QR itu ada potensi dan indikasi penyelewengan. Dan itu
prosedur wajib yang harus di jalankan oleh SPBU, ketika SPBU tidak menjalankan
prosedur maka itu salah," tegasnya.
Namun ia mengatakan jika pihaknya sudah melakukan
mitigasi jika ada SPBU yang diberikan sanksi berupa penghentian sementara
pasokan BBM bersubsidi nya.
"Kami juga mitigasi, tidak mungkin kami
memberikan pembinaan kepada SPBU yang lokasi nya bersebrangan. Artinya kalau
ada satu SPBU yang solar nya kita hentikan, maka akan kami lakukan penambahan
di titik sekitar nya," kata dia.
Pada kesempatan tersebut ia juga meminta kepada
masyarakat untuk ikut berperan serta jika ditemukan adanya dugaan
penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Tapi pada prinsipnya adalah yuk kita
bersama-sama mengawasi. Kami juga akan memonitor lembaga penyalur kita. Karena
solar ini godaan nya cukup besar. Kita juga minta masyarakat aktif, kami ada
call center 135. Silahkan apabila menemukan potensi penyalahgunaan untuk
melapor," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Perkara Korupsi PDAM Way Rilau, Daniel Sanjaya Divonis 12 Tahun Penjara
Rabu, 04 Juni 2025 -
Universitas Saburai dan Bank Lampung Kolaborasi Permudah Pendaftaran Kuliah Lewat Digitalisasi
Rabu, 04 Juni 2025 -
Unila Bekukan Sementara Mahapel FEB, Sanksi Terberat Pengeluaran dari Kampus
Rabu, 04 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Kaji Penyusunan Pergub Pembatasan Operasional Angkutan Batubara
Rabu, 04 Juni 2025