• Rabu, 09 Juli 2025

7 Jam Diperiksa di Mapolda Lampung, Mahasiswi ITB Tersangka Joki CPNS Dicecar 20 Pertanyaan

Kamis, 07 Desember 2023 - 21.21 WIB
306

Mahasiswi ITB RT alias RDS (20) yang menjadi tersangka joki CPNS Kejaksaan usai diperiksa di Mapolda Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) RT alias RDS (20) yang menjadi tersangka joki CPNS Kejaksaan di Lampung diperiksa di Mapolda Lampung oleh penyidik Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung, mulai pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan pantauan tim kupastuntas.co di lokasi, tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB atau sekitar 7 jam dari mulai diperiksa.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, tersangka dicecar 20 pertanyaan seputar kasus perjokian yang menyeretnya ke ranah hukum.

"Tersangka sudah dicecar sebanyak 20 pertanyaan terkait perannya pada kasus perjokian yang menyeretnya ke ranah hukum," kata Umi, saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2023) malam.

Selain memeriksa tersangka RDS, Polda Lampung juga telah memeriksa sebanyak 3 orang yang ada dalam jaringan joki tersebut.

"Ketiganya inisial AB, AN dan KA. Semuanya merupakan mahasiswa ITB dan diperiksa sebagai saksi terhadap RDS," ucapnya.

Baca juga : Didampingi 2 Wanita, Tersangka Joki CPNS di Lampung Penuhi Panggilan Polisi

Sementara 2 orang lainnya yakni inisial IN dan RZ masih dalam pemanggilan sebagai saksi.

"Dimana masing-masing kelima orang tersebut perannya adalah AB dan AN sebagai joki, KA sebagai koordinator perekrut joki (mahasiswa ITB), IN sebagai bos komplotan tersebut dan RZ sebagai kaki kanan IN," bebernya.

Adapun lima orang tersebut berasal dari berbagai daerah diantaranya AN asal Pringsewu, AB asal Bandar Lampung, KA asal Tulang Bawang, RE asal Bandar Lampung, dan IN asal Jogja.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, pihaknya sudah memeriksa orang yang mengorder jasa joki tersebut.

"Sudah kita mintai keterangan sebagai saksi. Saat ini kami sedang fokus untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku yang lain dalam jaringan. Sampai saat ini ada sekitar 9 orang saksi dengan 2 orang ahli," imbuhnya.

Disinggung apakah 5 rekan lainnya yang diburu sudah dijadikan tersangka, Donny menjelaskan kelimanya masih berstatus saksi.

"Sementara masih sebagai saksi dan sudah diperiksa dimintai keterangan. Kita panggil mereka hadir dan saat ini status masih saksi," ucapnya.

Sebelumnya, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap  basah joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023.

Baca juga : Beralasan Ujian Semester, Mahasiswi ITB Joki CPNS di Lampung Mangkir Panggilan Polisi

Pelaku merupakan seorang wanita berinisial RT alias RDS (20) yang ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27, Gang Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kini, mahasiswi ITB RT alias RDS (20) itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi joki tes CPNS Kejaksaan di Lampung.

Namun, tersangka hanya dikenakan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif serta alamatnya jelas berada di Bandar Lampung.

Penetapan tersangka itu setelah adanya dua alat bukti yang cukup dan RT alias RDS telah menerima uang bayaran sebesar Rp 20 juta yang sudah ditransfer ke rekeningnya.

Hasil pendalaman, diketahui juga ternyata nilai satu orderan joki CPNS Kejaksaan mencapai Rp300 juta.

Atas hal tersebut, RT alias RDS dijerat Pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP ancaman penjara maksimal 12 tahun denda Rp 12 miliar. (*)