Jambret Handphone di Lamsel, 2 Pelajar Asal Lamtim Ditangkap Polisi

Dua pelaku jambret HP saat ditangkap polisi. Minggu (10/12/2023). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua orang pelajar inisial
YSS (14) dan DP (14) asal Kecamatan Jabung, Lampung Timur (Lamtim) ditangkap
polisi usai menjambret 2 unit handphone di Desa Titi Wangi, Kecamatan Candipuro,
Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Candipuro, Iptu Farid Riyanto mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi hari Kamis (7/12/2023) kemarin, sekitar pukul 20.30 WIB.
"TKP di teras rumah Rasidi di Desa Titi Wangi, Kecamatan Candipuro,"kata Iptu Farid Riyanto saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).
Farid merincikan, waktu itu anak-anak muda yang masih pelajar yakni F, R, Y dan Z tengah asyik bermain game online menggunakan handphone.
Kemudian, datang empat orang pria tak dikenal mengendarai 2 sepeda motor mendatangi lokasi anak-anak muda yang tengah memainkan game online.
"Tiba-tiba para pelaku menyambar sebuah handphone merek Xiaomi Redmi 9C warna biru tua milik salah seorang anak yaitu Z kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Anak-anak tersebut sontak meneriaki para pelaku dengan kata-kata maling, dan terdengar oleh warga setempat yang langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
"Ibu korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Candipuro," tuturnya.
Tekab 308 Presisi Polsek Candipuro, langsung meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan pengejaran bersama warga terhadap para pelaku.
"Sekitar pukul 21.30 WIB, dua orang pelaku yakni YSS dan DP berhasil ditangkap di Desa Beringin Kencana," jelas Farid .
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka masih berstatus pelajar dan berasal dari Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Untungnya, handphone milik korban masih bisa diamankan oleh polisi.
"Dua orang pelaku lainnya tidak tertangkap dan ditetapkan sebagai DPO," cetus Kapolsek.
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti berupa 1 buah kotak handphone merek Xiaomi Redmi 9C, 1 unit handphone merek Xiaomi Redmi 9C warna biru tua dan 1 buah kotak handphone merek Infinix Hot 11 dibawa ke Mapolsek Candipuro.
"Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek Candipuro. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025