Modus Baru, Pengantar Pelaku Kriminal di Lamsel Dibekuk Polisi

Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Candipuro. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor (Polsek)
Candipuro, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap seorang pelaku
yang bekerja sebagai tukang antar pelaku kejahatan.
Kapolsek Candipuro, Iptu Farid Riyanto menerangkan, modusnya turut serta membantu pelaku kejahatan itu terbongkar setelah menangkap seorang tersangka Agustinus (38).
"Pelaku diamankan hari Jumat (8/12/2023) kemarin, sekitar pukul 01.00 WIB, dirumahnya di Desa Karya Mulya Sari, Kecamatan Candipuro," ungkap Iptu Farid, saat dikonfirmasi, Minggu (10/12).
Penangkapan itu, berawal dari kejadian pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi hari Senin (20/11/2023), antara pukul 02.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.
Dimana, seseorang tak dikenal berhasil memasuki rumah korban bernama Rudi Irawan (31) di Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro. Namun, aksi itu diketahui oleh istri korban Umi Fitrianingsih.
"Sang istri melihat ada orang didalam rumah mengenakan jaket warna hijau, tutup kepala dan celana hitam. Ia langsung membangunkan suaminya," ujarnya.
Rudi Irawan pun terbangun dan langsung mengejar pelaku hingga keluar rumah, sayang pelaku berhasil kabur serta menggondol sepeda motor Honda Beat Nopol BM 3549 FK, 1 handphone merek Realme C53, 1 handphone merek Oppo A77S juga handphone Oppo warna hitam.
"Korban mengalami kerugian material Rp14 juta kemudian membuat laporan ke Mapolsek Candipuro," tutur Iptu Farid.
Kanit Reskrim Polsek Candipuro, Ipda Andi Sembiring lalu memimpin Tekab 308 Presisi Polsek setempat melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Akhirnya, seorang terduga pelaku curat yakni Agustinus berhasil diendus petugas dan langsung dilakukan penggerebekan di kediamannya pada hari Jumat (8/12/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.
"Dari pengakuan tersangka, ia hanya berperan mengantarkan pelaku kejahatan ke lokasi yang dijadikan target lalu kembali kerumahnya," terangnya.
"Selanjutnya, dia menunggu kabar dari pelaku jika berhasil melakukan aksinya untuk membantu menjual hasil curian," timpalnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti diantaranya 1 handphone merek Realme C53, 1 handphone merek Oppo A77s milik korban Rudi Irawan, serta 1 sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan mengantar pelaku kejahatan lainnya.
"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 ayat 2 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana," tandas Kapolsek Candipuro. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025