PLN Cek KWH Meter Pelanggan Secara Berkala, Tingkatkan Keamanan Kelistrikan Saat Nataru

Ilustrasi petugas PLN saat akan melakukan pemeriksaan kWH Meter di rumah pelanggan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - PT PLN (Persero) terus melaksanakan pengecekan secara berkala pada
Alat Pengukuran dan Pembatas (APP) atau kWh meter di persil (rumah) pelanggan.
Hal itu dilakukan, guna memastikan keamanan kelistrikan menjelang dan saat
perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Sehingga dapat memberikan
rasa nyaman bukan hanya untuk yang merayakan, tetapi juga bagi seluruh
masyarakat disekitarnya.
Saleh Siswanto General
Manager PLN UID Lampung menjelaskan, tren pemakaian listrik akan mengalami
peningkatan menjelang perayaan Natal dan setelah Tahun Baru.
"Mendukung hal
itu, PLN siap mengamankan pasokan listrik untuk perayaan Nataru. Kami berikan
rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat yang merayakan dan
sekitarnya," ujar Saleh.
Menurutnya,
peningkatan listrik itu dipicu dari berbagai aktivitas yang dilakukan
masyarakat. Diantaranya, sebagian masyarakat mempersiapkan perayaan dengan
membuat kue, mendekorasi rumah, memasang lampu-lampu hias, menggunakan sound
system serta aktivitas lain yang menggunakan peralatan listrik.
"Sesuai amanat
Undang-Undang Ketenagalistrikan, PLN wajib memberikan rasa aman dan nyaman bagi
semua pengguna listrik dan masyarakat sekitarnya. Sehingga, sangatlah perlu
dilakukan pemeriksaan terhadap APP atau kWH Meter yang terpasang di rumah-rumah
warga," terang Saleh.
Dalam pemeriksaan
tersebut, PLN memastikan kWh meter sebagai alat ukur dan Miniature Circuit
Breaker (MCB) sebagai alat pembatas masih berfungsi normal dan aman bagi
pelanggan dan sekitarnya. Melalui pengecekan dan pemeriksaan kWH Meter, PLN
dapat secara dini mengetahui potensi-potensi bahaya korsleting listrik (arus
pendek) yang dapat memicu kebakaran.
"Dalam hal
pemeriksaan terhadap kWh meter di rumah atau persil pelanggan, PLN memastikan
kWh meter dan MCB atau termis berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas arus
listrik," ujarnya.
Saleh menegaskan,
batas kewenangan PLN adalah mulai dari gardu distribusi hingga ke kWh meter.
Sedangkan instalasi listrik setelah kWh meter menjadi hak dan kewenangan
pelanggan. Sehingga perangkat KWh meter dan MCB yang terpasang di rumah
pelanggan merupakan aset PLN.
Kendati demikian,
Saleh mengajak kepada pelanggan PLN untuk bersama-sama menjaga, mengawasi dan
juga melaporkan ke PLN jika ada masalah kelistrikan.
"Jika ada masalah
kelistrikan, jangan mengutak-atik kWh
meter sendiri kecuali dilakukan oleh petugas resmi PLN, karena selain
bahaya juga termasuk dalam pelanggaran. Segera melapor ke PLN melalui PLN
Mobile atau Call Center 123," tegasnya.
Selain itu, Saleh juga
menyampaikan, PLN UID Lampung juga tengah gencar melakukan program penggantian
kWh meter kategori tua, buram dan rusak (macet). Pelaksanaan program
penggantian kWh meter untuk memastikan keakuratan terhadap pengukuran pemakaian
energi listrik.
"Program
penggantian kWh meter ini gratis atau tidak dipungut biaya, masyarakat tidak
perlu khawatir jika ada petugas PLN yang mendatangi rumah. Cukup mintakan
kepada petugas untuk menunjukkan identitas dan surat tugasnya,"
pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Layanan Telekomunikasi di Tegineneng dan Sekitarnya Kembali Normal Pasca Vandalisme Kabel Optik
Jumat, 03 Januari 2025 -
Pemkab Lampung Timur Gelar Apel Kesiapsiagaan Persiapan Pilkada Serentak 2024
Senin, 25 November 2024 -
Peringati Hari Pahlawan, Pjs Bupati Lamtim Ingatkan Generasi Muda Meneladani Semangat Perjuangan Pahlawan
Senin, 11 November 2024 -
Sambut Hari Pahlawan, PLN Lampung Dorong Pengarusutamaan Gender melalui Workshop Srikandi PLN Berdaya dan Berkarya Untuk Negeri
Sabtu, 09 November 2024