• Senin, 23 Juni 2025

4.860 ASN di Lamsel Belum Input E-Kinerja, Sanksi Pemotongan Tukin 25 Persen

Selasa, 12 Desember 2023 - 16.03 WIB
721

Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai BKD Lamsel, Eko Junaedi Prabowo saat diwawancarai di ruang kerjanya. Selasa (12/12/2023). Foto: Handika/kupastuntas

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sejumlah 4.860 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) belum menginput aplikasi e-kinerja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Tirta Saputra melalui Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai Eko Junaedi Prabowo menyatakan, setidaknya ada dua peraturan yang dijadikan acuan pemberian sanksi bagi ASN yang tidak menginput aplikasi e-kinerja.

"Mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) RI nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN," ungkap Eko saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2023).

Eko melanjutkan, pada Pasal 33 PermenpanRB nomor 6 tahun 2022 mengatur pemberian sanksi disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

"Jenis hukuman ringan, sedang, berat. Hukuman sedang yakni pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, 12 bulan," tegas Eko.

Eko merincikan, per tanggal 15 September 2023, BKD mencatat progres ASN yang melakukan input sasaran kinerja pegawai (SKP) melalui e-kinerja baru sebanyak 440 orang.

"Baru sekitar 6,06 persen dari seluruh jumlah ASN di Lampung Selatan sebanyak 7.262 orang," urainya.

BKD langsung melakukan upaya untuk meningkatkan progres penginputan e-kinerja oleh ASN, diantaranya monitoring dan roadshow coaching clinic e-kinerja.

Pertama, ke lingkup Perangkat Daerah se-Kabupaten Lampung Selatan mulai tanggal 13 September sampai dengan 31 Oktober 2023.

Kedua, monitoring dan roadshow coaching clinic e-kinerja ke wilayah kerja kecamatan se-kabupaten setempat dari tanggal 21 November hingga 21 Desember 2023.

"Berdasarkan data per 12 Desember 2023, progres ASN yang telah melakukan input e-kinerja sebanyak 2.402 orang, atau meningkat menjadi 33,08 persen," cetus Eko.

Artinya, masih ada sekitar 4.860 orang ASN di lingkup Pemkab Lamsel yang belum melakukan input e-kinerja dan diwajibkan sebelum tahun 2023 berakhir.

Melihat Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional nomor 16 tahun 2023 tentang penjelasan atas periodisasi kenaikan pangkat, salah satunya periodisasi kenaikan pangkat PNS yang tadinya 2 periode menjadi 6 periode.

Pada salah satu ketentuannya, penilaian kinerja PNS yang diusulkan kenaikan pangkat harus menggunakan aplikasi e-kinerja BKN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.

"Jika sampai akhir Desember 2023 belum melakukan input e-kinerja, maka sanksi akan diberlakukan," tandas Eko. (*)

Editor :