PTPN VII Tolak Eksekusi Lahan 320 Hektar oleh PN Blambangan Umpu
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu akan melakukan eksekusi lahan
seluas 320 hektar milik PTPN VII, pada Rabu (13/12/2023). Rencana itu
terkonfirmasi dari surat pemberitahuan pihak PN Blambangan Umpu yang dikirimkan
kepada Bambang Hartawan dkk selaku Kuasa Hukum Termohon Eksekusi (PTPN VII)
yang baru diterima, pada Senin (11/12/2023) kemarin.
Dalam surat tersebut,
Kuasa Hukum PTPN VII diminta untuk hadir pada agenda eksekusi sengketa perdata
yang dimohonkan oleh PT Bumi Madu Mandiri (BMM) selaku Pemohon Eksekusi.
Eksekusi akan dilakukan pukul 08.00 WIB, dengan tempat objek eksekusi di Desa
Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Menanggapi surat itu,
Sekretaris Perusahaan PTPN VII dan juga Kuasa Hukum PTPN VII, Bambang Hartawan
menyatakan menolak.
Bambang beralasan
eksekusi yang dilakukan oleh PN Blambangan Umpu patut diduga tidak sesuai
prosedur sesuai dengan pedoman eksekusi yang diterbitkan oleh Ditjen Badilum
Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2019, yang telah mengatur bahwa apabila
terdapat kesalahan letak dan batas terkait objek yang akan dieksekusi menjadi
alasan putusan tersebut non eksekutabel.
“Dengan tegas kami
PTPN VII menolak langkah hukum tersebut. Silahkan lakukan eksekusi di Desa
Kaliawai, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, karena kami tidak
memiliki lahan di sana. Sedangkan lahan kami seluas 320 hektar itu tidak berada
di desa itu, sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Konstatering
tertanggal 23 November 2023,” kata Bambang, Selasa (12/12/2023).
Ia menjelaskan,
penolakan tidak hanya soal salah lokasi, tetapi ada beberapa aspek lain yang
tidak diindahkan oleh Petugas PN Blambangan Umpu ketika pelaksanaan
Konstatering. Pihaknya juga telah menyanggah dan menolak data yang diambil dan
telah membubuhkan keberatan secara resmi pada Berita Acara Hasil Konstatering.
Namun, keberatan
resmi tersebut tidak menjadi pertimbangan sehingga PN Blambangan Umpu tetap
melanjutkan ke proses eksekusi.
“Kami kecewa saat
konstatering, kami memberikan sanggahan dan keberatan secara resmi. Kalau ini
masih dilanjutkan, untuk apa kami waktu itu diberi ruang sanggah. Artinya,
proses hukum yang akan dilakukan ini sangat subjektif,” tegasnya.
Bambang menyayangkan
sikap PN Blambangan Umpu tidak mengindahkan proses hukum lanjutan yang sedang
dilakukan pihak PTPN VII serta PTPN III (Persero) selaku Induk Perusahaan PTPN
VII, yakni Peninjauan Kembali serta gugatan perdata baru.
Bambang mengatakan,
sudah menunjukkan beberapa bukti korespondensi resmi yang dilakukan pemegang
saham, yakni PTPN III (Persero) kepada beberapa pihak seperti Surat Menteri
BUMN RI kepada Mahkamah Agung untuk menunda proses eksekusi atas lahan dimaksud
tertanggal 30 November 2023.
“Menyikapi sengketa
ini, Menteri BUMN RI telah mengirim surat Nomor: S 608/MBU/DHK/11/2023 kepada
Ketua Mahkamah Agung RI agar langkah hukum eksekusi atas tanah yang saat ini
masih tercatat sebagai aset negara untuk ditunda. Lalu, Jaksa Pengacara Negara
(JPN) Kejaksaan Agung RI juga telah mengirim surat Permohonan Penundaan
Eksekusi atas perkara ini yang ditujukan kepada Ketua PN Blambangan Umpu.
Ketiga, Direksi PTPN VII juga telah mengirim surat penolakan konstatering
tertanggal 30 November 2023,” paparnya.
Dengan surat
pemberitahuan rencana eksekusi yang dikirimkan, Bambang menganggap pihak PN
Blambangan Umpu melakukan langkah hukum secara sepihak dan tidak mengindahkan
kaidah hukum lain yang sedang berjalan.
Ia mengimbau agar PN
Blambangan Umpu mengakomodasi beberapa bahan pertimbangan dari beberapa pihak
terkait agar tidak terjadi gesekan di lapangan.
Menurut Bambang,
beberapa surat permohonan penundaan eksekusi bukan tanpa dasar. Beberapa
pertimbangan Menteri BUMN mengirim surat resmi ke Mahkamah Agung dan Surat
Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara yang ditujukan kepada PN
Blambangan Umpu adalah karena masih ada upaya hukum lanjutan. Yakni, pengajuan
upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan pemegang Saham,
yakni PTPN III (Persero).
“Ada tiga upaya hukum
secara paralel dilaksanakan oleh PTPN III (Persero) dan PTPN VII yaitu
Peninjauan Kembali, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, serta Gugatan Bantahan
yang kesemuanya telah teregistrasi pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Blambangan Umpu dan sampai dengan saat ini masih dalam proses persidangan,”
jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
KPU Way Kanan Tetapkan Ali Rahman - Ayu Asalasiyah Bupati – Wakil Bupati Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025 -
Anggota Polisi di Lampung Ditemukan Tewas Dengan Luka di Leher
Rabu, 08 Januari 2025 -
Puskesmas Baradatu Way Kanan Kosong, Pasien Kecelakaan Tidak Dilayani
Jumat, 27 Desember 2024 -
Curi Motor di Masjid, Ujang Warga Way Kanan Diringkus Polisi
Senin, 16 Desember 2024