Sempat Hadir di Rakor Golkar Lampung, Azis Syamsuddin Ternyata Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah bebas dari masa hukuman penjara. Azis mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Agustus 2023.
"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan setelah mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggap 17 Agustus 2023," kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Selasa (12/12/2023) dikutip dari Detik.com.
Deddy mengatakan Azis dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Tangerang. Secara total Azis mendapatkan remisi hukuman sebanyak 6 bulan 30 hari.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang," ujar Deddy.
Sebelumnya publik dikejutkan karena Azis Syamsuddin tampak hadir mendampingi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam rapat konsolidasi caleg, di Graha Karya Utama, Bandar Lampung, Senin (11/12/2023).
Saat itu Azis terlihat duduk di meja depan bersama para petinggi Golkar Lampung seperti Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi. Azis mengenakan baju berwarna kuning khas Golkar dengan celana berwarna hijau.
BACA JUGA: Sempat
Ditahan Kasus Korupsi, Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Hadir di Rakor
Golkar Lampung
Dalam sambutannya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto juga menyempatkan menyapa nama Azis Syamsuddin. "Hadir juga Pak Azis Syamsuddin di tengah kita," kata Airlangga disambut tepuk tangan ratusan caleg Golkar se-Lampung.
Bahkan, Azis sempat berdiri usai disapa Airlangga Hartarto. Usai acara, Azis juga ikut berfoto bersama Airlangga Hartarto, Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Tengah yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Tengah Musa Ahmad.
Saat wartawan mencoba mengkonfirmasinya, Azis Syamsuddin langsung menghindar dan bergegas pergi. "Sama Pak Airlangga saja ya," kata Azis sembari berjalan.
Azis Syamsuddin sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama 4 tahun.
Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Hakim mengatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah. Karena itu, Azis meminta seorang anggota kepolisian bernama Agus Supriadi dikenalkan ke penyidik KPK. Penyelidik itu adalah AKP Robin. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakorwil DPW PSI Lampung, Kaesang Ajak Kader Bersiap Hadapi Pemilu 2029
Minggu, 19 April 2026 -
PKB Lampung Gelar Muscab Serentak 15 Daerah, Usung Semangat Kebangkitan UMKM dan Pariwisata Berkelanjutan
Jumat, 10 April 2026 -
Gantikan Lesty, AM Syafii Resmi Pimpin Fraksi PDIP DPRD Lampung
Rabu, 08 April 2026 -
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024








