1.159 Kendaraan ODOL di Lampung Ditilang, Arinal Segera Rapat Dengan Polda

Tampak petugas Gakum ketia razia kendaraan ODOL di jalan tol. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim penegakan hukum (gakum)
Provinsi Lampung hingga saat ini sudah memberikan sanksi berupa tilang kepada
1.159 kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL).
"Sejak tanggal 27 November hingga kemarin sore kita
sudah menindak 1.159 kendaraan ODOL. Ini banyak karena lokasinya kita tambah di
jalan nasional," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang
Sumbogo saat dimintai keterangan, Kamis (14/12/2023).
Bambang mengatakan jika razia kendaraan ODOL yang berlokasi
di perbatasan Way Kanan dengan Provinsi Sumatera Selatan akan berakhir pada
esok hari tanggal 15 Desember 2023.
"Besok tanggal 15 Desember di perbatasan Way Kanan
sudah terakhir. Tapi masih ada di beberapa titik seperti di Terbanggi Besar
akan kita perpanjang sampai dengan tanggal 18 Desember," katanya.
Pada kesempatan tersebut Bambang mengatakan jika dari 1.159
kendaraan ODOL yang ditilang tersebut didominasi oleh kendaraan angkutan batu
bara dengan presentase mencapai 60 persen.
"Mayoritas kendaraan yang ditilang adalah angkutan
batubara. Kalau di perbatasan Way Kanan hampir 60 persen itu angkutan batu
bara. Sedangkan didaerah lainnya itu campur," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Bambang juga menjelaskan jika
pihaknya tengah mengantisipasi adanya kendaraan batubara yang melakukan
penyeberangan melalui Pelabuhan Bakauheni.
"Batubara itu distribusinya ada yang ke Pelabuhan
Panjang ada juga yang nyebrang ke Jawa. Itu yang harus diantisipasi karena
kalau batubara harus pakai kapal khusus, ini dikhawatirkan bisa terjadi
kebakaran," kata dia.
Sementara itu Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan,
jika pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi bersama dengan Polda
Lampung sehingga keberadaan kendaraan ODOL bisa ditekan.
"Ini akan saya laporkan kepada Kapolda, kita perlu
menertibkan cara para pengusaha dalam mengangkut komoditi nya agar bisa lancar
diangkut tapi tidak mengganggu kerusakan jalan," kata dia.
Arinal mengatakan jika keberadaan jalan di Lampung bukan
hanya dimanfaatkan oleh para pengusana saja namun juga dimanfaatkan oleh
masyarakat sebagai konektivitas.
"Jalan ini bukan untuk pengusaha saja tetapi daya
konektivitas. Saya minta kepada Polda untuk kita rapatkan secara khusus supaya
penertiban dilapangan ada efek jera," katanya.
Arinal mengatakan jika tidak menutup kemungkinan jika ada
kendaraan yang membawa angkutan melebihi kapasitas maka bisa saja bawaaan nya
akan disita untuk negara.
"Selama ini kalau ODOL maka kelebihan nya bisa
dimanfaatkan kembali. Sekarang tidak, kita turunkan dan disita untuk negara
baru berhenti dia. Karena sekali nakal tetap nakal," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Antusias! Ratusan Warga Serbu Pembagian Daging Kurban di Kantor DPD PDI Perjuangan Lampung
Jumat, 06 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Kurban 25 Hewan, Sudin: Ini Wujud Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Jumat, 06 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Bagikan 1.300 Paket Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha
Jumat, 06 Juni 2025 -
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemprov Lampung Gelar Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah Plastik
Jumat, 06 Juni 2025