• Senin, 29 April 2024

Bejat! Kakek di Tuba Nekat Cabuli Anak Tetangga Berusia 7 Tahun

Jumat, 15 Desember 2023 - 16.33 WIB
74

Pelaku saat diamankan ke Mapolres Tulang Bawang.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Sungguh bejat, seorang kakek di Tulang Bawang (Tuba) nekat cabuli anak tetangga yang masih berusia 7 Tahun.

Pelaku yakni inisial MI (76) warga Kec. Rawajitu Selatan, Kab. Tulang Bawang yang berprofesi sebagai petani.

Kini kakek tersebut harus mendekam di balik jeruji besi dan berurusan dengan Satreskrim Polres Tuba atas tindak pidana cabul terhadap anak perempuan yang merupakan tetangganya berinisial H (7).

Kasatreskrim Polres Tuba, AKP Hengky Darmawan mengatakan, pelaku telah diamankan pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya dan saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Tuba," kata Hengky. Jumat, (15/12/2023).

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa baju lengan pendek warna merah, celana pendek warna hijau, celana dalam warna biru, celana pendek motif loreng warna hijau dan tikar plastik warna kombinasi biru, oranye serta hijau.

Adapun penangkapan tersebut berawal dari laporan ayah kandung korban berinisial A (47) yang rumahnya hanya berjarak 50 meter dari rumah pelaku.

"Jadi aksi biadab pelaku terhadap korban terjadi pada Selasa (12/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah pelaku," ucapnya.

Usai mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP dan mengantar korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum et repertum (VER).

 

"Jadi awalnya saksi inisial S (16) yang merupakan kakak kandung korban merasa curiga karena melihat pelaku mengikuti korban dari belakang, dimana saat itu korban sedang berjalan kaki pulang ke rumah setelah bermain," imbuhnya.

Saksi pun langsung menegur dan pelaku malah kaget sehingga langsung pulang ke rumahnya.

"Ketika sampai di rumah, saksi langsung bertanya kepada korban karena curiga. Korban pun mengaku telah dicabuli oleh pelaku saat berada di rumah pelaku," jelasnya.

Mendengar hal tersebut, saksi langsung menelpon ayahnya yang sedang bekerja sebagai petani.

"Mendengar cerita anaknya, ayah korban naik pitam dan langsung melapor ke Polres Tulang Bawang," ucapnya.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 jo. Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.

"Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat 1 huruf (g) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dipidana dengan pidana penjara maksimal 16 tahun, dan atau pidana denda maksimal Rp 400 juta," pungkasnya. (*)