2 Bulan Buron, Residivis Pencurian di Jati Agung Lamsel Diringkus Polisi

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Jati Agung. Foto: IstimewA.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Jajaran Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap seorang residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni Yuda Febrian Pratama (27), Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 03.45 WIB.
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin, melalui Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung menyatakan, pelaku sebelumnya berhasil menggasak benda berharga milik korban yakni Maya Serita (38).
"TKP pencurian di rumah korban di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung," buka Kapolsek, saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Olivia merincikan, adapun kronologi kejadian waktu itu hari Rabu (4/10/2023) pukul 04.30 WIB, pelaku yang belum diketahui identitasnya berhasil masuk ke dalam rumah korban.
"Pelaku membawa lari 2 handphone yaitu merek Samsung Galaxy A145G warna hitam dan merek Samsung A20 S warna hitam, serta 1 buah laptop merk MSI warna hitam berikut charger," sambung Kapolsek.
Aksi kriminal itu menimbulkan kerugian material bagi korban sekitar Rp20 juta, lalu korban membuat laporan kejadian ke Mapolsek Jati Agung.
Kemudian, polisi menggelar penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal untuk memburu para pelaku yang saat itu belum ketahuan identitasnya.
Kapolsek yang baru Sertijab pada 13 November 2023 itu, memimpin langsung Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung melakukan pencarian dan mengendus salah seorang terduga pelaku curat.
"Kemudian, hari Selasa (19/12/2023) sekitar jam 03.45 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung melakukan penangkapan terhadap YFP di daerah Desa Merak Batin, Kecamatan Natar," urai Kapolsek.
Saat dimintai keterangan, tersangka Yuda Febrian Pratama mengakui melakukan pencurian di rumah korban bersama rekannya inisial T.
"Untuk seorang pelaku lainnya inisial T masih kita lakukan pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," timpal Kapolsek.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti kejahatan diantaranya 1 handphone merek Samsung A14S warna hitam dan 1 aptop merek MSI warna hitam milik korban. "Untuk barang bukti 1 handphone lagi masih dalam penyelidikan," cetus Kapolsek.
Olivia menegaskan, dari hasil pemeriksaan rupanya tersangka YFP residivis kasus pencurian dengan kekerasan. "Tidak ada motif tersangka melakukan pencurian di rumah korban," ujarnya.
Aras perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025 -
Rumah Warga Kurang Mampu di Sidomulyo Lampung Selatan Ludes Terbakar
Kamis, 03 Juli 2025