• Rabu, 18 Juni 2025

Kurir JNT Expres di Metro Gelapkan Uang COD Hingga Rp 10 Juta

Rabu, 20 Desember 2023 - 12.53 WIB
5.3k

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Metro Barat. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro menangkap seorang kurir yang telah menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 10 juta.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, pelaku penggelapan yakni Tapa Ridho Ardilo Pangestu (30) yang bekerja sebagai kurir JNT Expres, yang merupakan warga jalan Way Rarem, RT 021 RW 006 Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan, tersangka penggelapan diamankan pada Rabu 13 Desember 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, tanpa perlawanan di rumahnya.

Tersangka Tapa Ridho Ardilo Pangestu melancarkan aksinya pada Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu tersangka dilaporkan atasannya lantaran membawa kabur uang setoran paket Cash On Delivery (COD).

"Jadi kronologinya terjadi pada hari Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu pelapor yang merupakan atasannya ini bertanya tentang uang setoran paket COD kepada tersangka yang merupakan kurir expedisi," kata Rosali, saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).

"Saat itu, dari kantor Drop Center JNT Expres di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mulyojati, Metro Barat, uang setoran belum diserahkan tersangka ke admin kantor Drop Center J&T Express dan hanya dijawab oleh tersangka dengan janji nanti akan tansfer," imbuhnya.

Setelah ditagih dan tidak kunjung disetorkan, pimpinannya yang bernama Qomaru Zaman (34) melaporkan tersangka ke Mapolsek Metro Barat.

"Setelah tersangka ini selesai mengirimkan barang-barang COD, tersangka justru mengakui bahwa uang yang seharusnya disetorkan kepada admin telah digunakan untuk keperluan pribadinya," jelas Kasat.

"Setelah dihitung dan dikalkulasi oleh pelapor melalui sistem, uang yang tidak disetorkan oleh tersangka mencapai Rp 10.015.557. Atas kejadian itu, perusahaan bernama PT Bangun Way Kanan Sejahtera atau PT BWS ini mengalami kerugian," sambungnya.

Sebelum mengamankan tersangka, Polisi telah terlebih dahulu meminta keterangan dua orang saksi. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 5 lembar data COD yang belum disetorkan, satu lembar surat perjanjian kontrak kerja dan slip gaji tersangka per Agustus hingga Oktober 2023.

Kini tersangka Tapa Ridho Ardilo Pangestu berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Metro Barat. Ia terancam pasal 374 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)