• Sabtu, 21 Juni 2025

Sistem Belum Terintegrasi, BKD Bandar Lampung Belum Tahu Jumlah PNS Bolos Usai Libur Natal

Rabu, 27 Desember 2023 - 17.26 WIB
87

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Bandar Lampung Herliwati, saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Bandar Lampung belum bisa secara langsung mengetahui berapa jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos maupun izin kerja. Hal itu lantaran belum terintegrasinya sistem yang dimiliki oleh Pemkot.

Seperti di hari ini yaitu merupakan hari pertama PNS masuk kerja. Namun pemkot setempat belum bisa mengetahui secara langsung berapa PNS yang tidak masuk kerja.

"Belum bisa diketahui, besok baru bisa. Karena (sistem) kita ini kan berjenjang. Jadi kalau mau tahu cepat, seperti berapa jumlah UPT di salah satu OPD, berapa orang yang tidak hadir. Ini yang sedang dibangun (sistemnya) di Kominfo," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Bandar Lampung, Herliwati, Rabu (27/12/2023).

Karena jelasnya, harus di input dulu oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Karena di setiap OPD itu sudah punya akses elektronik masing-masing untuk memonitor pegawainya, dan itu memang berjenjang," kata dia.

Sistem berjenjang untuk memonitor pegawai itu jelasnya, sesuai dengan PP 94 tahun 2021 mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS.

"Menurut PP 94 itu, di OPD nya sendiri juga menilai kinerja dan di siplin ASN nya. Kalau tidak benar nanti melapor ke BKD atau inspektorat," kata Herliwati.

Nanti kalau memang dia (PNS) sudah melebihi atau tidak sesuai dengan aturan nanti kita rapatkan, ada rapat namanya rapat disiplin.

"Selama ini kami belum menerima laporan pegawai yang tidak disiplin," timpalnya.

Namun yang pasti kata Herliwati, jika PNS kedapatan tidak masuk kerja selama tiga hari tanpa keterangan, maka hal itu melanggar disiplin.

"Tapi prediksi saya semua pegawai kalau tidak ada halangan itu harus hadir sampai tanggal 31 nanti. Karena ibu walikota juga sudah memberi pengarahan tentang itu," jelasnya.

Selain itu, sekarang ini pegawai sudah tahu tanggung jawabnya masing-masing. Apa sanksi bagi mereka yang melanggar disiplin.

"Apalagi kalau jabatan fungsional ini dirinya tidak aktif, maka dia susah untuk mendapatkan nilai untuk naik pangkat," tandasnya. (*)