• Sabtu, 27 Juli 2024

Mal Pelayanan Publik Lampung Utara Tutup Hingga Tahun Depan, Warga Kecewa

Kamis, 28 Desember 2023 - 15.03 WIB
1.3k

MPP Kabupaten Lampung Utara yang terpusat di lantai II Ramayana Kotabumi di Jalan Jenderal Sudirman No.19, Cempedak, Kecamatan Kotabumi. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setelah selama delapan bulan beroperasi, Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Lampung Utara (Lampura) tutup hingga tahun depan.

Penyebab tutupnya MPP karena adanya kerusakan instalasi listrik. Kondisi itu membuat aktivitas kantor harus ditutup yang diprediksi hingga tahun depan. Sebab, perbaikan jaringan listrik itu juga terkendala petugas yang sedang libur.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampura, Khairul Fadila mengatakan, pelayanan di MPP sedang tidak dapat dilakukan. Sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan seperti kependudukan dan perizinan tidak dapat dilaksanakan.

"Ada kerusakan instalasi listrik. Kami koordinasi dengan pihak Ramayana baru dapat menurunkan tim teknisi setelah tahun baru karena sedang libur," kata Khairul seperti dikutip dari lampost.co, Kamis (28/12/2023).

Seorang warga Lampura, Ani mengaku rencananya mengurus KTP menjadi terhambat karena MPP tutup. Padahal, dia harus memiliki kelengkapan administrasi kependudukan itu secepatnya.

"Harus bolak-balik mengurus KTP untuk keperluan kerja. Kecewa kalau harus sampai selesai tahun baru baru bisa mengurusnya," kata Ani.

Ia berharap, pemerintah daerah bisa mempermudah dan memberikan solusi untuk urusan pelayanan publik ke masyarakat. "Apalagi ini kebutuhan dasar. Jangan sampai warga yang dirugikan karena pelayanan publik tidak berjalan," ungkapnya.

Sekadar diketahui, Pemkab Lampura secara secara resmi melakukan launching MPP di Kotabumi, pada  Jumat (12/5/2023) lalu. Sehingga hingga kini MPP baru berjalan sekitar delapan bulan.  

Acara launching dipusatkan di MPP Kabupaten Lampung Selatan juga dilaksanakan secara zoom meeting dari MPP Kabupaten Lampung Utara yang terpusat di lantai II Ramayana Kotabumi di Jalan Jenderal Sudirman No.19, Cempedak, Kecamatan Kotabumi. 

MPP Kabupaten Lampura berada di atas lantai keramik seluas 4.480 meter persegi. Ada 29 intansi vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampura membuka pelayanan di MPP. Tujuan pengoperasian MPP adalah untuk pengoptimalan pelayanan kepada masyarakat agar lebih cepat, mudah,dan terintegrasi.

Sebelumnya, Pemkab Lampura juga telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan, kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama dengan instansi vertikal dan BUMN terkait pembentukan MPP tersebut.

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Lampung mencatat, hanya ada dua pemda di Lampung yang memperoleh zona hijau dalam penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tahun 2023 yaitu Kabupaten Way Kanan dan Kota Metro. Sementara 14 pemda lainnya berada di zona kuning termasuk Kabupaten Lampura.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, terdapat empat komponen yang dinilai oleh Ombudsman terkait dengan pelayanan publik. Pertama ialah kompetensi dari penyelenggara pelayanan yang harus memahami tugas dan fungsinya.

Kemudian, terkait dengan persepsi masyarakat sehingga Ombudsman melakukan wawancara kepada masyarakat sebagai penggunaan pelayanan terkait dengan sejauh mana tingkat kepuasannya.

"Ketiga tentu terpenuhinya standar pelayanan komponen pelayanan publik dan keempat terkait dengan pengelolaan pengaduannya. Jadi ini penting untuk tidak semata-mata sudah dilakukan tapi itu menjadi bagian dari proses penyelesaian," paparnya.

Menurutnya, dari keempat komponen tersebut yang paling banyak ditemukan oleh Ombudsman ialah standar kompetensi para penyelenggara pelayanan serta pengelolaan pengaduan yang belum maksimal. (*)