Agus Nompitu Disebut Jadi Tersangka Korupsi KONI, Begini Respon Pemprov Lampung

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, saat dimintai keterangan. Jum'at (29/12/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Nama Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu,
disebut sebagai salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung.
Dalam jajaran pengurus
KONI Lampung periode 2019-2023, Agus Nompitu diketahui menjabat sebagai Wakil
Ketua Umum II Bidang Perencanaan Program dan Anggaran, Mobilisasi Sumber Daya
dan Usaha Dana.
Saat dimintai
keterangan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan,
jika secara formal pihaknya belum menerima surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati)
terkait dengan penetapan nama tersebut.
"Secara formal
kita belum menerima surat. Karena baru inisial, itu kan teka-teki dan tidak ada
kejelasan itu siapa," katanya saat dimintai keterangan, Jum'at
(29/12/2023).
BACA JUGA: Kejati
Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
Fahrizal mengatakan
jika pihaknya belum mendengar jika salah satu pejabat nya telah ditetapkan
sebagai tersangka.
"Tapi saya nggak
dengar itu. Karena kan harus formal, tidak bisa hanya pernyataan orang kita
tidak tahu itu siapa," jelasnya.
"Saya sebagai Sekda,
saya mesti jawab dengan dokumen yang resmi apalagi tersangkut sebagai pegawai.
Kita tidak bisa berandai-andai, yang bicara itu regulasi seperti apa,"
katanya.
Seperti diketahui
Kejati Lampung telah menetapkan tersangka kasus dana hibah KONI Lampung tahun
2020 yang merugikan negara sebesar Rp2,57 miliar.
Kepala Kejati Lampung,
Nanang Sigit Yulianto mengatakan, jika penyidikan kasus korupsi dana hibah
tahun 2020 ini masih terus berlanjut.
"Keterlambatan
pengusutan disebabkan oleh mandeknya penghitungan kerugian negara oleh Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung," ucapnya.
Sehingga Kejati
Lampung telah mengambil langkah dengan meminta audit independen dari Kantor
Akuntan Publik Drs Chaeroni dan Rekan.
"Tapi KONI Lampung telah mengembalikan dana sebesar Rp 2,57 miliar ditransfer ke kas negara melalui Bank Lampung," jelasnya.
Sebelumnya, mengutip
dari Rilis.id Lampung, Eks Waketum II Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI
Lampung Frans Nurseto (FN) menyebutkan koleganya, Agus Nompitu (AN) turut
ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung.
"Iya benar
(ditetapkan sebagai tersangka) bersama Pak Agus Nompitu," kata Frans
Nurseto, Kamis malam (28/12/2023).
Dia mengungkapkan saat
ini masih menunggu jadwal pemeriksaan sebagai tersangka.
"Saya juga belum tahu kapan akan diperiksa (sebagai tersangka), nanti kalau ada perkembangan saya kabarkan," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Eva Dwiana Optimis Kelurahan Kedamaian Bisa Wakili Lampung di Lomba Kelurahan Nasional
Jumat, 20 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Bakal Laporkan Keluhan SPMB ke Kemendikdasmen
Jumat, 20 Juni 2025 -
Tingkatkan Skill K3, Pelindo Regional 2 Panjang Lakukan Drill Tanggap Darurat K3 Gempa Bumi
Jumat, 20 Juni 2025 -
711 Pendaftar Jalur Domisili SMAN 5 Bandar Lampung Ditolak
Jumat, 20 Juni 2025