• Jumat, 20 Juni 2025

Agus Nompitu Disebut Jadi Tersangka Korupsi KONI, Begini Respon Pemprov Lampung

Jumat, 29 Desember 2023 - 13.22 WIB
837

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, saat dimintai keterangan. Jum'at (29/12/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Nama Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, disebut sebagai salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung.

Dalam jajaran pengurus KONI Lampung periode 2019-2023, Agus Nompitu diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum II Bidang Perencanaan Program dan Anggaran, Mobilisasi Sumber Daya dan Usaha Dana.

Saat dimintai keterangan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, jika secara formal pihaknya belum menerima surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dengan penetapan nama tersebut.

"Secara formal kita belum menerima surat. Karena baru inisial, itu kan teka-teki dan tidak ada kejelasan itu siapa," katanya saat dimintai keterangan, Jum'at (29/12/2023).

BACA JUGA: Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung

Fahrizal mengatakan jika pihaknya belum mendengar jika salah satu pejabat nya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tapi saya nggak dengar itu. Karena kan harus formal, tidak bisa hanya pernyataan orang kita tidak tahu itu siapa," jelasnya.

"Saya sebagai Sekda, saya mesti jawab dengan dokumen yang resmi apalagi tersangkut sebagai pegawai. Kita tidak bisa berandai-andai, yang bicara itu regulasi seperti apa," katanya.

Seperti diketahui Kejati Lampung telah menetapkan tersangka kasus dana hibah KONI Lampung tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp2,57 miliar.

Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, jika penyidikan kasus korupsi dana hibah tahun 2020 ini masih terus berlanjut.

"Keterlambatan pengusutan disebabkan oleh mandeknya penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung," ucapnya.

Sehingga Kejati Lampung telah mengambil langkah dengan meminta audit independen dari Kantor Akuntan Publik Drs Chaeroni dan Rekan.

"Tapi KONI Lampung telah mengembalikan dana sebesar Rp 2,57 miliar ditransfer ke kas negara melalui Bank Lampung," jelasnya.

Sebelumnya, mengutip dari Rilis.id Lampung, Eks Waketum II Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI Lampung Frans Nurseto (FN) menyebutkan koleganya, Agus Nompitu (AN) turut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung.

"Iya benar (ditetapkan sebagai tersangka) bersama Pak Agus Nompitu," kata Frans Nurseto, Kamis malam (28/12/2023).

Dia mengungkapkan saat ini masih menunggu jadwal pemeriksaan sebagai tersangka.

"Saya juga belum tahu kapan akan diperiksa (sebagai tersangka), nanti kalau ada perkembangan saya kabarkan," kata dia. (*)