• Jumat, 20 Juni 2025

BBPOM Temukan Puluhan Kosmetik-Obat Tradisional Tanpa Izin Edar di Lampung

Jumat, 29 Desember 2023 - 08.23 WIB
177

BBPOM di Bandar Lampung saat melakukan ekspos kinerja tahunan di kantornya, Kamis (28/12/2023). Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung menemukan puluhan kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar di pasaran selama tahun 2023.

Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Ani Fatimah Isfarjanti mengatakan, ada 24 kasus pelanggaran obat dan makanan yang ditemukan diantaranya kosmetika tanpa izin edar sebanyak 12 kasus, obat tradisional tanpa izin edar 9 kasus serta obat tanpa kewenangan dan keahlian 3 kasus.

"Sementara kasus yang ditindaklanjuti sebanyak 4 perkara yaitu kosmetik 3 perkara dan obat tradisional 1 perkara," kata Ani Fatimah saat melakukan ekspos kinerja tahunan di kantornya, Kamis (28/12/2023).

Ani menjelaskan, dari kasus produk yang ditemukan tersebut, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) paling banyak ditemukan adalah pada obat kuat.

Diantaranya, Spider, Urat Madu, Tongkat Ajimat Madura, Tanduk Rusa, Big Penis, Wan Tong 75, Samsu Super Oil, Zam-zam, Urat Naga serta Daun Binahong. "Obat-obat tersebut kita temukan kebanyakan di  depot jamu, warung dan lainnya," katanya.

Sementara untuk jenis makanan berbahaya yang paling banyak yaitu frozen, lalu bahan yang memakai boraks, dan kerupuk pakai pewarna tekstil. "Itu terjadi pada makanan seperti merek Djago, Ease Drink, Green Tea Mix dan lainnya," ucapnya.

Ani menerangkan, adapun untuk kosmetik mengandung bahan berbahaya seperti Cream Rose, Temu Lawak pagi dan malam, ACNE, Babyface RDL, Bio-Peel, Lip Tint merk Miss Girl dan merek lainnya lainnya.

"Yang paling banyak ditemukan biasanya krim malam, yang biasanya penjualannya ini mereka melalui online. Tapi kita juga terus melakukan pengawasan," ucapnya.

Ani mengungkapkan, masih banyak juga pedagang yang menjual obat atau makanan berbahaya bagi kesehatan dan tak punya izin edar. Menurutnya, hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum memahami betul dalam memilih obat dan makanan yang layak untuk dipakai atau dikonsumsi.

"Sehingga tugas kita mencerdaskan masyarakat agar bisa memilih obat dan makanan yang memenuhi syarat kesehatan," imbuhnya.

Dengan adanya berbagai kasus tersebut, pihaknya akan terus melakukan tahapan pembinaan pada pelaku usaha. Untuk produk berbahaya yang ditemukan akan dimusnahkan.

"Jika tahapan pembinaan tak diindahkan, kita memberikan surat peringatan ringan, keras dan ada juga yang sampai kami melakukan penghentian sementara kegiatannya," tegasnya.

Selain itu, ia mengatakan, dalam satu tahun ini BBPOM telah melakukan pengujian obat dan makanan terhadap 2.950 sampel.

Dari jumlah tersebut, yang tidak memenuhi syarat ada 111 sampel atau 3,7 persen. BBPOM juga melakukan pengujian terhadap non rutin yaitu sampel pro justicia (narkoba) 427, sampel instansi atau swasta 24.

Kabid Pemeriksaan BBPOM di Bandar Lampung, Zamroni menambahkan, kegiatan sertifikasi hingga 27 Desember 2023 meliputi penerbitan surat keterangan impor (SKI) sebanyak 38 surat.

Lalu, penerbitan surat keterangan ekspor (SKE) sebanyak 208 surat keterangan, rekomendasi cara distribusi obat yang baik (CDOB) sebanyak 14 rekomendasi, dan sertifikat izin penerapan CPPOB sebanyak 109 surat.

"Kemudian rekomendasi SPA CPKB sebanyak 4 rekomendasi, sertifikat CPOTB sebanyak 5 sertifikat, rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetik sebanyak 5 rekomendasi, dan pendampingan UMKM pangan olahan 24 sarana, UMKM obat tradisional 1 sarana, dan UMKM kosmetik 2 sarana," ungkapnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas versi PDF pada Jumat 29 Desember 2023 dengan judul “BBPOM Temukan Puluhan Kosmetik-Obat Tradisional Tanpa Izin Edar”