BBPOM Temukan Puluhan Kosmetik-Obat Tradisional Tanpa Izin Edar di Lampung

BBPOM di Bandar Lampung saat melakukan ekspos kinerja tahunan di kantornya, Kamis (28/12/2023). Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung
menemukan puluhan kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar di pasaran
selama tahun 2023.
Kepala BBPOM di Bandar
Lampung, Ani Fatimah Isfarjanti mengatakan, ada 24 kasus pelanggaran obat dan
makanan yang ditemukan diantaranya kosmetika tanpa izin edar sebanyak 12 kasus,
obat tradisional tanpa izin edar 9 kasus serta obat tanpa kewenangan dan
keahlian 3 kasus.
"Sementara kasus
yang ditindaklanjuti sebanyak 4 perkara yaitu kosmetik 3 perkara dan obat
tradisional 1 perkara," kata Ani Fatimah saat melakukan ekspos kinerja
tahunan di kantornya, Kamis (28/12/2023).
Ani menjelaskan, dari
kasus produk yang ditemukan tersebut, obat tradisional yang mengandung bahan
kimia obat (BKO) paling banyak ditemukan adalah pada obat kuat.
Diantaranya, Spider,
Urat Madu, Tongkat Ajimat Madura, Tanduk Rusa, Big Penis, Wan Tong 75, Samsu
Super Oil, Zam-zam, Urat Naga serta Daun Binahong. "Obat-obat tersebut
kita temukan kebanyakan di depot jamu, warung dan lainnya," katanya.
Sementara untuk jenis
makanan berbahaya yang paling banyak yaitu frozen, lalu bahan yang memakai
boraks, dan kerupuk pakai pewarna tekstil. "Itu terjadi pada makanan
seperti merek Djago, Ease Drink, Green Tea Mix dan lainnya," ucapnya.
Ani menerangkan,
adapun untuk kosmetik mengandung bahan berbahaya seperti Cream Rose, Temu Lawak
pagi dan malam, ACNE, Babyface RDL, Bio-Peel, Lip Tint merk Miss Girl dan merek
lainnya lainnya.
"Yang paling
banyak ditemukan biasanya krim malam, yang biasanya penjualannya ini mereka
melalui online. Tapi kita juga terus melakukan pengawasan," ucapnya.
Ani mengungkapkan,
masih banyak juga pedagang yang menjual obat atau makanan berbahaya bagi
kesehatan dan tak punya izin edar. Menurutnya, hal ini dikarenakan masih banyak
masyarakat yang belum memahami betul dalam memilih obat dan makanan yang layak
untuk dipakai atau dikonsumsi.
"Sehingga tugas
kita mencerdaskan masyarakat agar bisa memilih obat dan makanan yang memenuhi
syarat kesehatan," imbuhnya.
Dengan adanya berbagai
kasus tersebut, pihaknya akan terus melakukan tahapan pembinaan pada pelaku
usaha. Untuk produk berbahaya yang ditemukan akan dimusnahkan.
"Jika tahapan
pembinaan tak diindahkan, kita memberikan surat peringatan ringan, keras dan
ada juga yang sampai kami melakukan penghentian sementara kegiatannya,"
tegasnya.
Selain itu, ia
mengatakan, dalam satu tahun ini BBPOM telah melakukan pengujian obat dan
makanan terhadap 2.950 sampel.
Dari jumlah tersebut,
yang tidak memenuhi syarat ada 111 sampel atau 3,7 persen. BBPOM juga melakukan
pengujian terhadap non rutin yaitu sampel pro justicia (narkoba) 427, sampel
instansi atau swasta 24.
Kabid Pemeriksaan
BBPOM di Bandar Lampung, Zamroni menambahkan, kegiatan sertifikasi hingga 27
Desember 2023 meliputi penerbitan surat keterangan impor (SKI) sebanyak 38
surat.
Lalu, penerbitan surat
keterangan ekspor (SKE) sebanyak 208 surat keterangan, rekomendasi cara
distribusi obat yang baik (CDOB) sebanyak 14 rekomendasi, dan sertifikat izin
penerapan CPPOB sebanyak 109 surat.
"Kemudian
rekomendasi SPA CPKB sebanyak 4 rekomendasi, sertifikat CPOTB sebanyak 5
sertifikat, rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetik sebanyak 5
rekomendasi, dan pendampingan UMKM pangan olahan 24 sarana, UMKM obat
tradisional 1 sarana, dan UMKM kosmetik 2 sarana," ungkapnya. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas versi PDF pada Jumat 29 Desember 2023 dengan judul “BBPOM
Temukan Puluhan Kosmetik-Obat Tradisional Tanpa Izin Edar”
Berita Lainnya
-
Eva Dwiana Optimis Kelurahan Kedamaian Bisa Wakili Lampung di Lomba Kelurahan Nasional
Jumat, 20 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Bakal Laporkan Keluhan SPMB ke Kemendikdasmen
Jumat, 20 Juni 2025 -
Tingkatkan Skill K3, Pelindo Regional 2 Panjang Lakukan Drill Tanggap Darurat K3 Gempa Bumi
Jumat, 20 Juni 2025 -
711 Pendaftar Jalur Domisili SMAN 5 Bandar Lampung Ditolak
Jumat, 20 Juni 2025