Ikuti Putusan MK, Mendagri Tetapkan Jabatan Gubernur Arinal dan Bupati Budi Utomo Hingga 2024
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Utara Budi Utomo. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), secara resmi telah mengeluarkan
surat bahwa masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019 akan
mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu kepala
daerah di Provinsi Lampung yang ikut terdampak dengan adanya putusan MK
tersebut ialah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Utara Budi
Utomo dan wakilnya Ardian Saputra.
Asisten I Bidang
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan
mengatakan, jika dengan danya surat tersebut maka sudah dipastikan jabatan
Gubernur Lampung akan berakhir pada 12 Juni 2024.
"Bukan SK
perpanjangan jabatan pak gubernur, tapi keputusan MK yang menyatakan AMJ pak
gubernur sesuai dengan berakhirnya periodesasi 5 tahun. Yakni dari 12 juni 2019
sampai dengan 12 juni 2024," kata dia saat dimintai keterangan, Jum'at
(29/12/2023).
Surat yang dikeluarkan
oleh Mendagri tersebut bernomor: 100.2.1.3/7543/SJ perihal Pelaksanaan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 tertanggal 28 Desember 2023.
Surat itu menyusul
adanya amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 terhadap gugatan
Undang Undang Nomorv10 Tahun 2016 Tentang Pilkada 2018.
Dalam surat tersebut
disebutkan bahwa dengan adanya putusan MK , maka pengisian penjabat kepala
daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil
kepala daerah.
Pada daerah
masing-masing sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum
diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui
Gubernur Arinal dilantik pada 12 Juni 2019 dan Budi Utomo dilantik pertama kali
sebagai wakil Bupati Lampung Utara pada 25 Maret 2019.
Artinya, masa jabatan
Gubernur Arinal akan berakhir pada 12 Juni 2024 dan jabatan Bupati Budi Utomo
akan berakhir pada pada 25 Maret 2024. (*)
Berita Lainnya
-
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026








