• Jumat, 20 Juni 2025

Ikuti Putusan MK, Mendagri Tetapkan Jabatan Gubernur Arinal dan Bupati Budi Utomo Hingga 2024

Jumat, 29 Desember 2023 - 14.15 WIB
258

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Utara Budi Utomo. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), secara resmi telah mengeluarkan surat bahwa masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu kepala daerah di Provinsi Lampung yang ikut terdampak dengan adanya putusan MK tersebut ialah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Utara Budi Utomo dan wakilnya Ardian Saputra.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, jika dengan danya surat tersebut maka sudah dipastikan jabatan Gubernur Lampung akan berakhir pada 12 Juni 2024.

"Bukan SK perpanjangan jabatan pak gubernur, tapi keputusan MK yang menyatakan AMJ pak gubernur sesuai dengan berakhirnya periodesasi 5 tahun. Yakni dari 12 juni 2019 sampai dengan 12 juni 2024," kata dia saat dimintai keterangan, Jum'at (29/12/2023).

Surat yang dikeluarkan oleh Mendagri tersebut bernomor: 100.2.1.3/7543/SJ perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 tertanggal 28 Desember 2023.

Surat itu menyusul adanya amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 terhadap gugatan Undang Undang Nomorv10 Tahun 2016 Tentang Pilkada 2018.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dengan adanya putusan MK , maka pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pada daerah masing-masing sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui Gubernur Arinal dilantik pada 12 Juni 2019 dan Budi Utomo dilantik pertama kali sebagai wakil Bupati Lampung Utara pada 25 Maret 2019.

Artinya, masa jabatan Gubernur Arinal akan berakhir pada 12 Juni 2024 dan jabatan Bupati Budi Utomo akan berakhir pada pada 25 Maret 2024. (*)