Batal Dilaksanakan, Pemprov Lampung Kaji Ulang Rencana Pendataan Kendaraan Mati Pajak di SPBU
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendata kendaraan yang mati pajak disejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada tahun 2023 kemarin batal dilakukan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, jika pihak nya akan menata dan merancang ulang rencana pendataan kendaraan tersebut sehingga dapat diterima oleh masyarakat.
"Penolakan itu kan tanggapan dari masyarakat. Kita akan menata kembali dan merancang kembali untuk pelaksanaan nya," kata Adi saat dimintai keterangan, Senin (1/1/2024).
Adi mengatakan jika pemerintah daerah terus berupaya untuk mengingatkan masyarakat agar dapat melakukan kewajiban nya dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
"Kalau kita kan hanya akan memberi imbauan dan teguran melalui itu. Tapi kita untuk pelaksanaan nya kita kaji lagi di tahun 2024. Pola nya yang pas seperti apa," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Adi bahkan mengatakan jika sudah ada beberapa daerah yang menerapkan kebijakan jika kendaraan tidak membayar pajak pada tidak diperbolehkan untuk mengisi BBM bersubsidi.
"Bahkan dibeberapa daerah itu kami dapat informasi bahwa di Januari 2024 untuk kendaraan yang tidak bayar pajak itu tidak boleh lagi membeli BBM bersubsidi seperti pertalite, itu tidak boleh," kata dia.
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, jika pihaknya akan terus memaksimalkan pendapatan daerah salah satunya ialah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.
"Maksimalisasi pendapatan dari pajak itu akan kita lakukan terus dengan berbagai terobosan. Misal, masyarakat yang sebelumnya belum membayar pajak, sekarang lebih mudah. Bisa di mall, bisa di samsat keliling, bisa juga di BUMDes," jelasnya.
Menurutnya kemudahan tersebut terus dilakukan guna membangun kesadaran masyarakat akan kewajibannya. Selain itu pihaknya juga sudah melakukan penagihan pajak secara door to door.
"Teman-teman Bapenda sudah door to door seperti di mall. Mungkin mereka lupa jadi kita ingatkan. Kita juga ingatkan termasuk melalui SMS dan whatsapp blazz," tutupnya.
Seperti diketahui Pemprov Lampung berencana untuk mendata kendaraan yang mati pajak di sejumlah SPBU. Setidaknya ada lima titik SPBU yang akan dijadikan sebagai tempat pendataan kendaraan yang menunggak pajak.
SPBU tersebut berada di Grand Praba, Antasari, Pahoman dan Way Halim.
Proses pendataan kendaraan di SPBU tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat, tidak mengganggu arus lalulintas serta tidak akan mempermalukan masyarakat.
Namun rencana tersebut mendapatkan penolakan dari masyarakat Lampung, hal tersebut dinilai akan memperlakukan masyarakat yang tengah mengisi BBM. (*)
Berita Lainnya
-
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026








